sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surya Darmadi ragu asetnya dapat tutupi kerugian negara Rp78 T

Surya Darmadi juga meragukan penaksiran kerugian negara sebesar Rp78 triliun oleh penyidik Kejagung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 25 Agst 2022 09:32 WIB
Surya Darmadi ragu asetnya dapat tutupi kerugian negara Rp78 T

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diragukan dapat menutupi kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group atau Darmex Agro Group di Indragiri Hulu, Riau. Negara ditaksir merugi sekitar Rp78 triliun dalam perkara rasuah oleh taipan Surya Darmadi alias Apeng ini.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya tak memiliki harta kekayaan hingga mencapai kerugian. Sementara itu, pengelolaan tanah yang dipermasalahkan hanya mencapai Rp5 triliun.

"Dari sejumlah perusahaan, menurut dia (Surya Darmadi), sih, enggak cover [Rp78 triliun]," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/8).

Juniver menyebutkan, kliennya masih heran dengan kerugian perekonomian negara yang ditaksir penyidik. "Sampai tadi, beliau masih tanyakan kepada saya, 'Bagaimana, sih, ngitungnya Rp78 triliun?' Tapi, tadi penyidik belum menginformasikan dasarnya apa."

Terkait tanah yang dikelola, Surya Darmadi mengklaim, pihaknya mengantongi izin berupa sertifikat hak guna usaha (HGU). Semua izin pengelolaan telah disampaikan ke penyidik, tetapi kerap memicu perdebatan antara kedua belah pihak.

"Kalau klien kami menyatakan, semua apa yang dimiliki itu sudah mempunyai izin," ucapnya.

Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 ha di Riau. Dalam perkara ini, Surya Darmadi melalaui Duta Palma Group disinyalir dilakukan bersama-sama dengan bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Raja Thamsir dinilai melawan hukum lantaran menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada 5 perusahaan Duta Palma Group tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan tanpa hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelima perusahaan Apeng yang diuntungkan adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sponsored

Duta Palma Group bahkan sampai saat ini tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan sebesar 20% (plasma inti rakyat) dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

Raja Thamsir dan Surya Darmadi pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Raja Thamsir ditaksir merugikan negara hingga Rp78 triliun, nilai terbesar di Indonesia. Kejagung pun telah menyita puluhan aset berupa tanah dan bangunan milik Surya Darmadi guna mengganti kerugian negara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid