sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surya Darmadi tolak semua dakwaan JPU

Menurut Surya Darmadi, dakwaan itu hanyalah tuduhan belaka.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 08 Sep 2022 15:42 WIB
Surya Darmadi tolak semua dakwaan JPU

Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit digelar hari ini (8/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, didakwa menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

Usai sidang tersebut, Surya Darmadi dengan tegas menolak dakwaan jaksa terhadapnya.

"Saya tolak (semua tuduhan). Saya dituduh kabur, (dituduh) korupsi. Saya tidak korupsi," kata Surya dengan nada geram.

Surya menyoroti pemblokiran yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap rekening dari perusahaan miliknya. Ia menyebut, hal itu tidak bijak, sebab gaji karyawan menjadi tidak dapat terbayarkan.

Selain itu, ia mengaku heran dengan angka kerugian negara yang didakwakan terhadapnya. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Surya merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Saya lihat angkanya, saya setengah gila," ujar dia.

Surya juga menepis dakwaan soal tindak pidana pencucian uang. Ia juga mengklaim lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan miliknya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU. Kalau sudah ada HGU itu, semua (izin) pelepasan (kawasan) itu sudah aman, kalau HGU itu dia ada kepastian hukum," ujar Surya.

Sponsored

Sebelumnya, pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Berita Lainnya
×
tekid