sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga korupsi dana Baznas, Sutisna laporkan Bupati Solok ke Kejagung

Epyardi diduga membagikan dana Baznas kepada tim suksesnya dan kemudian membuat laporan keuangan fiktif.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 09 Jul 2021 16:52 WIB
Diduga korupsi dana Baznas, Sutisna laporkan Bupati Solok ke Kejagung

Pria bernama Sutisna melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana badan amil zakat nasional (Baznas). Laporan tersebut terdaftar dalam nomor 005/MB & LO/VII/21.

Sutisna menjelaskan, Epyardi diduga membagikan dana Baznas kepada tim suksesnya dan kemudian membuat laporan keuangan fiktif. Uang yang diduga diselewengkan senilai Rp200 juta.

"Dana Rp200 juta dari Baznas Kabupaten Solok itu seharusnya digunakan untuk fakir miskin pada April 2021," tutur Sutisna, Jumat (9/7).

Ditambahkan Sutisna, uang tersebut dibagikan ke tim suksesnya di rumahnya.

Sponsored

"Perbuatan Bupati Solok itu secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi,” tuturnya.

Dia berharap pihak Kejagung segera memproses dan menindaklanjuti laporannya tersebut. Menurutnya, uang tersebut diperuntukan bagi sumbangan kepada pihak yang membutuhkan, sehingga perlu keadilan.

Bupati Solok pun disangkakan Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jo Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid