sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sutradarai penembakan Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati

Penyidik masih mendalami motif yang menjadi pemicu kasus tersebut. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 09 Agst 2022 20:24 WIB
Sutradarai penembakan Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati

Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan seorang berinisial KM juga dikenakan pasal serupa.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus menyebut, penyidik masih mendalami motif yang menjadi pemicu kasus tersebut. Pemeriksaan para saksi dan anggota polisi yang terlibat terus didalami.

"Masih didalami. Berbagai macam fakta-fakta itu masih didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tidak pernah terjadi. Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Sambo menembakkan pistol korban ke dinding-dinding rumahnya agar seakan-akan terjadi adu tembak.

Sponsored

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, beberapa saat lalu.

Hal itu diamini Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andriyanto. Agus menyebut, Sambo merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

"Irjen Pol FS [berperan] menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," ujar Agus dalam kesempatan serupa.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid