sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syahrial disebut ingin hubungi pimpinan, KPK: Kami bekerja berdasarkan bukti

KPK tanggapi MAKI soal dugaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berusaha ingin hubungi Lili Pintauli Siregar.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 26 Apr 2021 20:00 WIB
Syahrial disebut ingin hubungi pimpinan, KPK: Kami bekerja berdasarkan bukti

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikannya merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga berusaha menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi, dan opini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (26/4).

Namun, Ali mengatakan, segala informasi yang diterima mengenai kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 bakal didalami. Penyelisikan dilakukan lewat para saksi yang akan diperiksa.

"Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," jelasnya.

Pada kasus ini, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan kepada pengacara Maskur Husain Rp525 juta.

Adapun Maskur juga diduga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid