sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat ASN diboyong ke ibu kota anyar

Ketentuan ini seakan menganulir pernyataan Menpan RB sebelumnya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 06 Feb 2020 16:48 WIB
Syarat ASN diboyong ke ibu kota anyar

Pemerintah memberlakukan beberapa syarat dalam menentukan pantas atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) diboyong ke ibu kota anyar di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertama, uji kompetensi.

"Minimal dia punya skill, dong," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (6/2). Pengujian dilakukan internal. Di setiap instansi.

Tes tersebut diklaim untuk menyesuaikan kebutuhan yang cocok dengan tugas-tugas kementerian/lembaga. Kala mulai beraktivitas di lokasi baru.

"Yang jelas, semua (ASN) pindah ke sana. Karena tidak ada perwakilan kementerian dan lembaga di Jakarta," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Syarat kedua, belum pensiun. Karenanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga kini masih mendata jumlah abdi negara yang akan purnabakti hingga 2024.

"Kami menata. Meminta sekjen (sekretaris jenderal) dan sesmen (sekretaris menteri) untuk mengecek yang mau pensiun berapa. Jangan sampai nanti menjelang 2023-2024 pensiun, tetapi tetap dikirim ke sana. Ya, mau ngapain?" tuturnya.

Pernyataan tersebut mengoreksi keterangan terdahulu. Tjahjo sebelumnya menyatakan, semua ASN instansi pusat di Jakarta bakal dipindah ke Kaltim. Persisnya di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan data Kemenpan RB, jumlah ASN kementerian/lembaga pusat di Jakarta mencapai 118 ribu orang. Sekitar 16-17 persen di antaranya, akan pensiun pada 2023-2024. Bertepatan dengan perpindahan ibu kota. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid