sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana ASN bisa kerja dari rumah, tidak semua bisa menikmatinya

Ukuran penilaian menjadi salah satu pertimbangan ASN boleh bekerja dari rumah.

Ayu mumpuni Nanda Aria Putra
Ayu mumpuni | Nanda Aria Putra Sabtu, 07 Des 2019 14:00 WIB
Wacana ASN bisa kerja dari rumah, tidak semua bisa menikmatinya

Pemerintah sedang merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat sistem baru ASN akan mendapatkan libur tambahan dalam sepekan. Plus, bisa bekerja dari rumah. 

Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono mengatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari konsep flexible working arrangement (FWA) yang sedang disiapkan oleh pemerintah. Hanya saja, aturan tersebut tidak berlaku untuk semua ASN.

"Tidak semua ASN yang bisa (menikmati) seperti itu hanya untuk yang high performance. Hanya yang terbaik, dan ada mekanismenya," kata Rudiarto pada Sabtu (7/12).

Pemerintah, kata Rudiarto tengah merancang cara pengaplikasiannya di lapangan. Nantinya, akan ada mekanisme penilaian bagi para ASN. Sehingga hanya yang memiliki nilai yang baik yang dapat menjalankan mekanisme kerja FWA tersebut.

Lagi pula, konsep FWA tersebut tidak dapat diterapkan untuk semua bagian. Khusus untuk yang berkaitan langsung dengan pelayanan, masih akan menggunakan sistem kerja yang sama dengan saat ini berlaku.

"Kategori pekerjaannya hanya tertentu. Tidak semua bagian bisa diterapkan, seperti pelayanan publik tetap harus dikerjakan oleh ASN," ujarnya.

Dalam konsep FWA tersebut, nantinya ASN tidak lagi terpaku pada jam kerja delapan jam sehari, harus bekerja di kantor, dan satu pekerjaan hanya dapat dikerjakan oleh satu orang. Nanti akan dibantu kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Tapi nanti akan ada uji coba dulu, sebelum kemudian diterapkan di tengah ASN kita. Rencana penerapannya 2024," ucapnya.
 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemerintah harus mengkaji lebih dalam soal rencana pengurangan hari kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Rencananya, ASN akan dikurangi waktu kerjanya dari lima hari menjadi empat hari.

"Saya kira itu perlu dikaji ya. Jangan terburu-buru, karena kan masalah yang selama ini terjadi lima hari bekerja banyak santai. Apalagi empat hari kerja," ucap Ahmad di salah satu resto bilangan Jakarta Pusat usai diskusi, Sabtu (7/12).

Menurutnya, terlalu banyak hari libur yang akan diberikan pada ASN akan berdampak pada kinerjanya.

Di sisi lain, Ahmad juga menilai belum ada hal yang mendesak untuk dilakukan perubahan sistem kerja ASN. Sejauh ini, menurutnya, tidak ada masalah besar yang bersumber dari jam kerja para ASN.

"Tidak ada masalah besar dengan kerja lima hari. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus dibuat jadi empat hari kerja kan," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mewacanakan adanya penambahan libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jika disetujui, ASN akan mendapat libur selama tiga hari, yakni Jumat hingga Minggu. Pernyataan itu diungkapkan oleh Waluyo saat kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12).

Wacana tersebut, menurut Waluyo, bukan berasal dari pihaknya ataupun para ASN, melainkan keinginan dari pihak Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid