sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Syarief Alkadrie: Luhut hanya cari kacau

Lembaga pemerintah harus satu pemikiran dan berjalan beriringan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 14 Apr 2020 12:59 WIB
Soal Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Syarief Alkadrie: Luhut hanya cari kacau

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 hanya mengacaukan penanganan Covid-19. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Alkadrie, sejak awal keberadaan aturan itu memang tidak penting dan membuat masyarakat menjadi bingung. 

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kacau. Sebab, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penanganan Covid-19 diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Permenhub yang membuat rancu ini, terdapat pada Pasal 11 huruf (c) menyebutkan, bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. 

Namun, pada huruf (d) dijelaskan, bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan, memenuhi sejumlah syarat.

"Sejak awal saya selalu bilang, sebenarnya Permenhub itu harus diabaikan, karena Kemenhub itu korelasinya tidak ada kaitannya dengan PSBB. Begini, sekarang ini, kan, persoalannya masalah darurat kesehatan, jadi yang leading sector itu berada di Kemenkes," ujar Syarief saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/4).

Syarif menyatakan, dari awal aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan memang sudah mengada-ngada. Pasalnya, isi dalam Permenhub itu berlaku umum, sama saja penerapannya baik di daerah yang belum menerapkan PSBB maupun sudah.

Politikus NasDem ini merasa lucu dengan jalan pikiran Kemenhub. Syarief menegaskan, jelas dalam penerapan PSBB Kemenkes yang menjadi leading sector, karenanya semua elemen harus mengikuti aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Kan, ini PSBB, darurat kesehatan, turunan dari UU Karantina. Kemudian, PP yang berkaitan dengan wabah. Nah, kebetulan DKI sudah ditetapkan sebagai daerah wilayah PSBB, kemudian nanti menyusul kota lain yang disetujui. Berkaitan dengan itu, semua ketentuan harus tunduk kepada PSBB. Ini kan darurat," terang Syarief.

Sponsored

Lebih jauh, dia mengingatkan agar kedepan tidak ada lagi menteri yang terkesan bermain sendiri. Syarief menegaskan, lembaga pemerintah harus satu pemikiran dan berjalan beriringan.

Berkaitan dengan penerapan PSBB, kata Syarief, semua menteri harus mempercayai dan patuh kepada kementerian yang diberi wewenang sebagai penanggung jawab, dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemenkes dan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ini saya lihat Menhub Luhut, ini hanya cari kacau saja suasana. Saya minta ginilah, menteri itu harusnya kasihan sama Presidennya," papar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan operasi ojek daring dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diserahkan ke masing-masing Pemda.

Alasannya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek daring tersebut. Menurut Adita, Kemenkes dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai Pasal 11 ayat 1c,  yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

"Adapun klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata Adita lewat keterangan tertulis, Senin (13/4).

Berita Lainnya
×
tekid