sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tabrak lari warga, 3 anggota TNI AD terancam hukuman seumur hidup

Selain itu, ketiga anggota tersebut terancam dipecat dari keanggotaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 25 Des 2021 12:47 WIB
Tabrak lari warga, 3 anggota TNI AD terancam hukuman seumur hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum atas tiga anggota TNI yang membuang jasad HS dan S ke sungai usai ditabrak. 

Instruksi Andika disampaikan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan kasus tersebut pada Rabu (22/12) lalu. Insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, itu sendiri terbongkar usai kedua korban ditemukan di Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). 

Ketiga anggota TNI ada yang terlibat tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, sejauh ini Kopral Dua DA masih menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sedangkan Kolonel Infanteri P masih menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Terakhir, Kopral Dua Ahmad masih menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 

Dalam insiden tersebut, tiga anggota TNI AD tersebut terbukti melanggar pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ketiganya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 312 Undang-Undang 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun. 

Selain itu, tiga oknum anggota TNI AD itu melanggar beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan; Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun; Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun; serta Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” ujar Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Sebelumnya, terjadi tabrakan antara mobil Isuzu Panther berwarna hitam dari Bandung menuju Garut dengan sepeda motor di arah sebaliknya. Peristiwa terjadi di depan SPBU Pandai, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Sponsored

Belakangan diketahui, para pelaku merupakan anggota TNI AD yang membawa kabur kedua korban kecelakan itu dengan alasan hendak merawatnya ke rumah sakit terdekat. Lalu ditemukan dua jenazah di sungai yang setelah diselidiki adalah korban tabrak lari tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid