sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Ahli Cagar Budaya DKI bantah rekomendasikan Monas untuk Formula E

Tim Ahli Cagar Budaya sebut tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi Fomula E di Monas.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 13 Feb 2020 12:58 WIB
Tim Ahli Cagar Budaya DKI bantah rekomendasikan Monas untuk Formula E

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E di kawasan Medan Merdeka Monas. Pasalnya Monas merupakan kawasan cagar budaya.

"Tidak pernah ada rekomendasi," kata anggota TACB DKI Danang Priatmodjo di Jakarta, Kamis (13/2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang pernah memanggil Ketua TACB DKI Mundardjito ke Balai Kota DKI pada Jumat pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Gubernur Anies meminta masukan kepada Mundardjito terkait dengan rencana DKI menyelenggarakan balap mobil listrik di kawasan Monas.

Saat itu, TACB menyarankan Gubernur untuk tidak menggunakan kawasan Monas sebagai lokasi sirkuit balapan mobil tersebut. "Pandangan kami, tidak layak diselenggarakan di Monas. Ini simbol negara," kata dia.

Monas tidak layak dijadikan sirkuit Formula E karena selain lokasi kawasan cagar budaya juga berada tepat di depan Istana Negara.

"Balapan tidak kompatibel di sana. Tidak menghormati simbol negara dan tidak menjaga kewibawaan negara.  Apalagi balapan itu tidak membawa kewibawaan negara," ujarnya.

Oleh karena itu, sebaiknya menyelenggarakan balapan Formula E dipindahkan ke tempat lain. Gelora Bung Karno (GBK). GBK lebih cocok karena kawasan pusat olahraga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mendapat surat persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Medan Merdeka Monas.

"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara pada Selasa 11 Februari 2020.

Dalam suratnya Anies juga berjanji bakal menaati seluruh ketentuan yang dibuat Kemensetneg agar Pemrov DKI bisa menggunakan Monas sebagai rute Formula E. "Penyelenggara akan melaksanakan dan menaati Undangan-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ucap Anies.
 

Diklaim tidak ganggu cagar budaya

Sedangkan penyelenggara balapan mobil listrik Formula E menyatakan pekerjaan lintasan di kawasan Monumen Nasional (Monas), dilaksanakan mulai Februari 2020 dan tidak mengganggu cagar budaya di sana.

"Kami menerima semua masukan dari pihak-pihak terkait tentang pembangunan sirkuit di Monas baik itu untuk cagar budaya dan kelestarian. Itu semua sudah jadi bahan masukan kami bahkan dari awal kami sudah siapkan," ucap Direktur Komunikasi Formula E Jakarta Dhimam Abror di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Dhimam mengatakan, sejak awal pemilihan Monas jadi lokasi balap Formula E, soal kelestarian cagar budaya Monas sudah diprioritaskan.

"Ketika ada rencana atau Pak Gubernur mengusulkan buat Formula E di Monas, yang pertama kali kami pikirkan adalah kelestarian Monas dan cagar budaya Monas agar tak merusak apapun. Tetapi pasti pada saat pembangunan ada bongkar pasang. Jadi mungkin akan terlihat berantakan," ujar dia.

Diketahui, Komisi Pengarah mengizinkan Monas dijadikan lokasi Formula E dengan empat syarat yang harus jadi acuan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertuang dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang ditekan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020 yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23 yang juga dilampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.

Gambaran rutenya sendiri, adalah melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju bundaran Patung Arjuna Wijaya); berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya dan masuk ke kawasan Monas; belok kiri ke sisi barat monumen; berputar balik kanan di kawasan itu; kemudian belok kiri ke sisi selatan monumen; belok kanan untuk ke luar pagar Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara; kemudian berbelok kanan di depan Kedutaan Amerika untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

Formula E direncanakan dihelat di Jakarta untuk kali pertama pada 6 Juni 2020 dengan perencanaan digelar lima tahun berturut-turut hingga 2024. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid