sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak bahas Dewas, ICW pilih fokus gugat hasil revisi UU KPK

ICW fokus dengan pengajuan judicial review atas revisi UU tentang KPK yang disahkan DPR.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 07 Des 2019 20:11 WIB
Tak bahas Dewas, ICW pilih fokus gugat hasil revisi UU KPK

Nama-nama kandidat Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terungkap. 

Dua pekan jelang pelantikan, Indonesia Coruption Watch (ICW) memilih tak membahas terkait Dewas KPK. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan saat ini  ICW fokus berjuang untuk judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini ICW masih fokus dengan pengajuan judicial review (JR) atas UU KPK yang baru di MK, jadi kami abaikan saja informasi terkait Dewas KPK. Bagi kami, perjuangannya ada di level judicial review," ujar Adnan, di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (7/12).

ICW menolak konsep Dewas KPK. Adnan berpendapat, meskipun anggota Dewas KPK akan diisi oleh pegiat antikorupsi, namun tetap tidak akan mengubah keadaan. 

Menurut Adnan, nantinya masyarakat bisa menilai efektivitas keberadaan Dewas. "Apakah akan membantu negara ini untuk memberantas korupsi secara lebih efektif atau tidak?" kata dia.

Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menuturkan Presiden Joko Widodo mengutamakan pegiat antikorupsi untuk mengisi jabatan tersebut.

Ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan Dewas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (6/12) menyatakan lembaganya tidak dimintai rekomendasi oleh Jokowi terkait figur-figur yang akan menduduki jabatan Dewas. 

"Tidak (dimintai rekomendasi), Aku malah belum tahu calonnya siapa saja," kata Agus.

Sponsored

Sebagai pelaksana undang-undang, kata Agus, KPK akan melaksakan yang tertera di dalam undang-undang, termasuk adanya Dewas. Pihaknya masih menunggu pihak-pihak yang akan menjabat sebagai Dewas KPK tersebut.

"Makanya kami menunggu penetapan Dewas itu, kan nanti dilantik sama-sama dengan pimpinan baru," ujar Agus. Rencananya, Dewas akan dilantik pada 21 Desember 2019. (Ant)
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid