sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laporan tak cukup bukti, Dewas KPK: Firli Cs tak langgar kode etik

Dewas KPK menilai, BKN yang tanggung jawab dalam memutuskan hasil TWK memenuhi syarat atau tidak.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 23 Jul 2021 15:19 WIB
Laporan tak cukup bukti, Dewas KPK: Firli Cs tak langgar kode etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri Cs dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, tidak  dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana surat pengaduan tidak cukup bukti," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Dewas KPK menilai, tidak benar dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal TWK pada draf Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK. Sebab, dalam rapat pembahasan pada Senin (25/1), Perkom dirumuskan dan disetujui secara kolektif kolegial.

Kedua, Dewas KPK melihat, tidak benar dugaan Firli Bahuri datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK secara diam-diam saat mengikuti rapat harmonisasi di Kemenkumham pada Selasa (26/1). 

Sebab, Firli Bahuri datang bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Ketiga, dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada Rabu (17/2), pimpinan KPK tidak menjelaskan konsekuensi dari TWK. Bahkan, tidak ada penjelasan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. 

Jadi, Dewas KPK menganggap tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi TWK karena ketentuannya memang tidak diatur dalam Perkom 1/2021.

Keempat, Dewas KPK menganggap, tidak benar terdapat perbuatan pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan TWK dengan materi yang diduga melanggar hak beragama/berkeyakinan hingga diskriminasi/kekerasan berbasis gender. Sebab, materi TWK disediakan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sponsored

Kelima, Dewas KPK menilai, pernyataan Firli Bahuri terkait TWK pada Jumat (5/3) bukan suatu ketidakjujuran. Sebab, pegawai KPK diangkat ASN oleh BKN. Sehingga, BKN dianggap bertanggung jawab dalam memutuskan hasil TWK memenuhi syarat atau tidak.

Keenam, Dewas KPK menganggap, tidak benar dugaan pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawainya. Sebab, hingga saat ini, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK masih bekerja dan memperoleh hak-haknya.

Ketujuh, Dewas KPK menilai, tidak benar pimpinan KPK dugaan pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 dan kekeliruan dalam penandatanganan SK Nomor 652 Tahun 2021.

Berita Lainnya
×
tekid