sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak cukup bukti, dugaan pelanggaran kode etik Indriyanto Seno Adji

Sejumlah para pegawai KPK sempat mengadukan Indriyanto Seno Adji kepada Dewan Pengawas karena diduga melanggar kode etik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 23 Jul 2021 13:52 WIB
Tak cukup bukti, dugaan pelanggaran kode etik Indriyanto Seno Adji

Aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Indriyanto Seno Adji, takkan dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalihnya, tak memenuhi syarat karena tidak cukup bukti.

"Dewas selain Saudara Indriyanto secara musyawarah mufakat menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Indriyanto Seno Adji sebagaimana dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran etik dan perilaku tidak cukup bukti," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam telekonferensi, Jumat (23/7).

Indriyanto dilaporkan ke Dewas oleh para pegawai KPK lantaran menghadiri jumpa pers pada 5 Mei dan memberikan pernyataan tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada media pada 13 Mei. Dia menjadi anggota Dewas KPK per 28 April 2021 karena menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewas sejak Rabu (28/7).

Dewas menyatakan demikian dengan beberapa pertimbangan. Pertama, kehadiran Indriyanto dalam jumpa pers pada 5 Mei sebagai perwakilan institusi sehingga telah diketajui dan disetujui ketua hingga anggota Dewas lainnya.

Sponsored

Kedua, kehadirannya sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK sesuai undangan pimpinan KPK. Materi konferensi pers terkait organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu kehadiran Dewas sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ketiga, Indriyanto sama sekali tidak memberikan materi apa pun, termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan. Keempat, pendapat hukumnya dalam pemberitaan media yang termuat pada edisi 13 Mei karena kapasitasnya sebagai pribadi.

Dalam menangani laporan ini, Dewas telah memeriksa lima dokumen dan rekaman. Selain itu, memeriksa terlapor; Indriyanto Seno Adji, Ketua KPK, Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron; Sekjen KPK, Cahya H. Harefa; Plt. Jubir KPK, Ali Fikri; serta para pelapor yang terdiri dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika Venska.

Berita Lainnya
×
tekid