sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak ditindak, terminal bayangan turunkan jumlah penumpang di terminal resmi

Pemerintah diam, terminal bayangan turunkan jumlah penumpang di terminal resmi

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 31 Mei 2019 07:17 WIB
Tak ditindak, terminal bayangan turunkan jumlah penumpang di terminal resmi

Jumlah penumpang mudik Lebaran 2019 di sejumlah terminal mengalami penurunan. Menurut Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Aca Mulyana, hal ini disebabkan kehadiran terminal bayangan.

"Situasi itu terjadi di Terminal Pondokcabe, Tangerang Selatan, dan di Terminal Tipe A Jatijajar, Depok," kata Aca di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, penurunan jumlah penumpang terbanyak terjadi di Terminal Pondokcabe. Pada H-7 Lebaran atau Rabu (29/5), hanya 128 penumpang yang diangkut dengan 70 unit bus.

Ketimbang masa mudik tahun-tahun sebelumnya, kondisi ini relatif landai. Jumlah ini pun tampak bila dibandingkan dengan hari-hari biasa, karena peningkatan jumlah keberangkatan hanya berkisar satu hingga dua bus saja.

Aca menuding kehadiran terminal bayangan menjadi penyebabnya. Terminal-terminal ilegal tersebut beroperasi di sejumlah pool bus milik sejumlah perusahaan otobus.

"Terminal Pondokcabe belum begitu ramai karena masih banyak bus yang menaikkan penumpang di pool bus yang menjadi terminal bayangan," katanya.

Penurunan jumlah penumpang ini mungkin terjadi hingga arus balik Lebaran 2019 usai. Sebab pemerintah tak akan menindak keberadaan terminal bayangan pada momen lebaran kali ini. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah lebih memprioritaskan penanganan persiapan mudik lainnya. 

Sponsored

"Terminal bayangan untuk sekarang tidak dilakukan law enforcement karena sekarang ini kegiatan masing-masing banyak sekali," kata Budi saat melakukan inspeksi kesiapan sarana dan prasarana transportasi masa mudik Lebaran 2019 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (26/5) lalu.

Kebijakan ini membuat pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Sebab keberadaan terminal bayangan melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 143 tentang kewajiban bus umum menaik-turunkan penumpang di terminal. Selain itu, juga melanggar PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain membuat terminal resmi cenderung sepi, keberadaan terminal bayangan berpotensi menyuburkan keberadaan calo. Di terminal bayangan, para calo dapat leluasa menaikkan tarif pada para calon penumpang yang hendak melakukan tradisi mudik. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid