sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak ingin Baiq Nuril dieksekusi, politikus PDI-P titip surat jaminan

Baiq Nuril saat ini masih menunggu keputusan amnesti dari Presiden Jokowi.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 10 Jul 2019 19:13 WIB
Tak ingin Baiq Nuril dieksekusi, politikus PDI-P titip surat jaminan

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menitipkan surat jaminan dari dirinya untuk penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Rieke mengaku khawatir Baiq Nuril bakal dieksekusi jaksa selagi menunggu keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Selama proses pengajuan permohonan amnesti, maka bisa saja Baiq Nuril dieksekusi oleh Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan. Karena itu, saya memberikan jaminan kepada Baiq Nuril untuk ditangguhkan penahanannnya," kata Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7). 

Rieke menandatangani surat jaminan tersebut, di hadapan puluhan wartawan di Gedung DPR. Surat itu kemudian dititipkan kepada Bamsoet dan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil yang hadir dalam penandatanganan jaminan. 

Menurut Rieke, surat itu dititipkan untuk disampaikan kepada Jaksa Agung, M Prasetyo. Di dalam surat jaminan itu, Rieqe menyebut Baiq Nuril tidak akan melarikan diri selama proses hukumnya berlangsung. "Baiq juga seorang ibu yang masih harus mengurus anak-anaknya," katanya.
 
Menurut Rieke, dirinya berada di Komisi IX yang tidak bermitra dengan Kejaksaan Agung. Karena itu, dia menitipkan kepada Anggota Komisi III Nasir Jamil yang bermitra dengan Kejaksaan Agung. "Saya harapkan Komisi III dapat segera bertemu dengan Jaksa Agung untuk menyampaikan surat jaminan tersebut," katanya.

Sponsored

Baiq Nuril merupakan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Ia tercerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, pada 2012. 

Baiq Nuril sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan PK tersebut. Saat ini, Baiq Nuril tengah menunggu keputusan amnesti dari Presiden. (Ant)


 

Berita Lainnya
×
tekid