sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak kenal WFH, penegak hukum pelaku korupsi bekerja normal

KPK dan Jampidsus Kejagung tidak menerapkan WFH bagi seluruh pegawainya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 09 Mei 2022 11:31 WIB
Tak kenal WFH, penegak hukum pelaku korupsi bekerja normal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap meberlakukan bekerja di kantor (BDK) bagi sebagian besar jajarannya. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga anti rasuah itu menerapkan sistem pemberlakuaan BDK dan bekerja dari rumah (BDR). Penerapannya dilakukan dengan kehadiran para pegawai di kantor berjumlah 75% dalam batas maksimal.

“Sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK dan BDR dengan proporsi diantaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75% pegawai melaksanakan BDK,” kata Ali, Senin (9/5).

Ali menyampaikan, skema jam kerja yang diterapkan pada kantornya berlaku selama delapan jam. Penerapannya berjalan dari pukul 08.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB dengan penambahan 30 menit pada Jumat di penghujung pekan.

“Adapun jam kerja untuk BDK adalah 8 jam,” ujar Ali.

Sementara, untuk skema BDR telah diterapkan dari setiap bidang yang ada di KPK. Penerapannya dilakukan dengan pembuatan jadwal BDR dari setiap unit kerja.

“Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja,” ucap Ali.

Penerapan kedua skema ini, kata Ali, tidak menyurutkan kegiatan apel yang kerap dilaksanakan setiap pagi. Pelaksanaan apel berlangsung secara hybrid dengan harapan kedisiplinan KPK tidak tertinggal pada masa mudik lebaran.

Sponsored

“Agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, hari ini (9/5) diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid,” tutur Ali.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) juga tidak menerapkan work from home (WFH) bagi seluruh jajarannya. Mulai hari ini, para penegak hukum pelaku tindak pidana korupsi itu bekerja dengan jam normal.

"Sudah masuk offline," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Senin (9/5).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) setelah masa libur Lebaran 2022. Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, hal tersebut sebagai rangka pengurangan beban lalu lintas pada arus balik sesuai saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia juga telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (8/5).

Selain bentuk pengurangan kepadatan arus balik pada perayaan Idulfitri, upaya ini sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tersebut.

SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

Berita Lainnya
×
tekid