sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tak perlu beri bantuan hukum ke pelaku kasus Novel Baswedan

Apalagi kapolri sempat mengatakan prihatin karena pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu merupakan anggota Polri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Mei 2020 10:27 WIB
Polri tak perlu beri bantuan hukum ke pelaku kasus Novel Baswedan

Institusi Polri dinilai tidak wajib memberikan proses pendampingan hukum terhadap anggota yang sedang menghadapi proses hukum. Terlebih jika yang bersangkutan sedang tidak dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian, bantuan hukum Polri yang ditujukan kedua pelaku penyiram air keras Novel juga tidak diperlukan.

"Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban, tentu publik akan bertanya, apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" tanya anggota tim kuasa hukum Novel, Kurnia Ramadhan, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (14/5).

Kendati dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017, menjelaskan kepentingan pribadi setiap anggota Polri dapat mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum kepada instansi. Tetapi hal itu berpotensi menimbulkan polemik. 

"Jika aturan ini yang dijadikan landasan untuk memberikan pendampingan hukum, maka akan timbul pertanyaan lagi. Apa argumentasi logis dari Polri ketika mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan?" ucapnya.

Apalagi kapolri sempat mengatakan keprihatinannya karena pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu merupakan anggota Polri aktif. Semestinya ini dapat dijadikan dasar untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada dua pelaku kejahatan itu.

Di samping itu, proses penanganan perkara ini diawali penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Karena itu, kepolisian telah meyakini terlebih dahulu, bahwa dua terdakwa itu merupakan pelaku kejahatan. "Lalu, untuk apa diberikan pendampingan hukum?" katanya.

Kedua terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya telah menyerang Novel. "Logika sederhana saja, dua terdakwa sudah mengaku melakukan kejahatan tersebut dengan motif tertentu. Mengapa instansi Polri masih memberikan pendampingan hukum?" tutur dia.

Sponsored

Dia juga mempertanyakan bantuan hukum Polri terhadap pelaku penyerangan anggota penegak hukum aktif, Novel Baswedan. "Bagaimana mungkin, seorang penegak hukum aktif mengalami serangan seperti ini namun pelaku kejahatannya masih tetap diberikan pendampingan hukum oleh instansi Polri?" tutur dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menganggap, bantuan hukum merupakan hal yang wajar dilakukan Divisi Hukum Polri lantaran sudah menjadi tugasnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid