sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Nasdem: Tak sepakat UU Ciptaker, lebih baik uji materi ke MK

Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.

Hermansah
Hermansah Kamis, 29 Okt 2020 07:23 WIB
Politikus Nasdem: Tak sepakat UU Ciptaker, lebih baik uji materi ke MK

Aksi massa menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut diapresiasi karena itu hak warga negara. Tetapi, politikus Partai Nasdem mengatakan, akan lebih baik jika mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tidak sepakat dengan Cipta Kerja.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Setiap pandangan merasa paling benar. Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.

"‎Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berewenang untuk mementukan keputusan yakni dalam hal ini MK," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari dalam keterangan terulisnya, Rabu (28/10).‎

Ketua DPP Partai Nasdem ini pun mengingatkan, unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan para mahasiswa.‎

"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini. Ini adalah bagian dari demokrasi. Tetapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," katanya.

Tobas-sapaan akrab Taufik Basari-menambahkan, ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya, seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.‎

"Oleh karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah ujuk rasa menolak UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan Covid-19 saat ujuk rasa. 

Sponsored

"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman‎," katanya.

‎Sehingga lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog saja meminta kepada pemerintah membuka ruang komunikasi terkait UU Cipta Kerja.

Menurut Tobas penolakan UU Cipta Kerja ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.

"Karena itu kita harus perbaiki dengan dialog seluas-luasnya. Apa yang menjadi masalah, ada salah pemahaman bisa diselesaikan dengan dialog," pungkasnya.‎

Berita Lainnya
×
tekid