sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak sesuai syarat UU baru, komisioner terpilih berkeras absah pimpin KPK

"Setiap undang-undang kan tidak boleh berlaku surut, intinya begitu."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 19 Nov 2019 16:29 WIB
Tak sesuai syarat UU baru, komisioner terpilih berkeras absah pimpin KPK

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih, Nurul Ghufron, tak ambil pusing atas polemik batas usia pimpinan komisi antirasuah. Dia dinilai tak layak menjadi Komisoner KPK, karena tak memenuhi syarat usia yang tercantum dalam UU KPK yang baru.

Ghufron berkeras dirinya sah menjadi pimpinan terpilih. Alasannya, perubahan UU KPK belum berlaku dan masih dibahas DPR RI saat dirinya mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Saya diproses pada saat UU 30 Tahun 2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun. Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu, sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru belum direvisi," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Menurutnya, UU KPK tidak berlaku surut, sehingga aturan yang tercantum di dalamnya tidak bisa mempengaruhi apa yang sudah terjadi. 

"Setiap undang-undang kan tidak boleh berlaku surut, intinya begitu," ucapnya.

Polemik batasan usia bagi pimpinan KPK bergulir seiring pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Nurul Ghufron terancam tak dapat dilantik lantaran tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 butir e. Pada aturan itu, pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Adapun akademisi Universitas Negeri Jember itu berusia 45 tahun. Dia tercatat lahir pada 22 September 1974. 

Sejumlah kalangan menganggap aturan tersebut hanya salah satu masalah yang muncul dari regulasi yang diusulkan oleh DPR RI bersama pemerintah itu.

Sponsored

UU KPK versi revisi juga dianggap berpotensi melemahkan kinerja komisi antirasuah. Terdapat 26 poin dalam perubahan kedua Undang-Undang KPK yang dinilai berisiko menumpulkan kinerja lembaga antikorupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid