sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tambang Heru Hidayat dan Benny Tjokro diserahkan ke BUMN

Penyerahan pengelolaan tambang dua tersangka ASABRI setelah dinyatakan inkrah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Mar 2021 07:05 WIB
Tambang Heru Hidayat dan Benny Tjokro diserahkan ke BUMN

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan pengelolaan tambang milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI, Heru Hidayat dan Benny Tjokro, kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, tiga tambang nikel dan satu tambang batubara itu memang belum dioperasionalkan saat penyitaan. Namun, nantinya penyerahan pengelolaan dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset sitaan akan sampai pada tahapan lelang.

"Setelah dirampas untuk pemulihan kerugian negara kan jadi rampasan yang dikelola BUMN," kata Febrie kepada Alinea, Selasa (9/3) malam.

Ditambahkan Febrie, penghitungan nilai kandungan nikel dan batubara oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga hampir rampung. Setelah mengetahui berapa nilai kandungan tersebut, penyidik akan menggabungkannya dengan penghitungan aset sitaan lainnya.

"Diharapkan si selesai berbarengan dengan hitungan aset lainnya, baru kami akumulasikan," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sponsored

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid