Tangani corona, Kemendagri permudah realokasi anggaran pemda
Kepala daerah dapat menggeser anggaran tanpa persetujuan DPRD.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas jalur birokrasi proses pergeseran anggaran daerah guna menangani pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Seperti di Banten dan daerah terdampak lainnya.
Nantinya, realokasi anggaran bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan DPRD. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Diseas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Melibatkan DPRD tetap. Namun, hanya sebatas pemberitahuan. Bukan usulan," kata Mendagri, Tito Karnavian, saat kunjungan kerja ke Banten dalam rangka rapat penanganan Covid-19, Kamis (19/3).
Dia melanjutkan, kebijakan serupa akan dibuat Menteri Keuangan. Pun bakal diperkuat keputusan presiden (kepres). Agar alas hukum kebijakan kuat. "Pak Menko Polhukam mengusulkan seperti itu," ucapnya.
Eks Kapolri ini berharap, pemda berperan aktif menyosialisasikan bahaya Covid-19. Tanpa membuat publik panik.
Dirinya juga mendorong penerapan kebijakan-kebijakan pembatasan interaksi (social distancing). Guna memutus rantai penularan SARS-CoV-2 tersebut.
"Untuk itu, Pak Presiden meminta agar seluruh pemda, untuk saat ini, melarang kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang berkerumun. Seperti kegiatan seni, olahraga, dan agama," urainya.
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap merealokasi anggaran Rp18 miliar untuk menangani Covid-19. Sebesar Rp10 miliar di antaranya, bersumber dari belanja tidak terduga. Sisanya hibah ataupun corporate social responsibility (CSR).