sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangani unjuk rasa, PMJ diminta mengedepankan pendekatan persuasif

Polri mempunyai tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Okt 2020 13:29 WIB
Tangani unjuk rasa, PMJ diminta mengedepankan pendekatan persuasif

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preemptive dan persuasif dalam menangani peserta unjuk rasa yang ditangkap terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Permintaan itu dilayangkan karena Polri mempunyai tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Maka sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif. Kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat tindak pidana," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Teguh menyatakan akan memantau proses penanganan terhadap para peserta aksi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Di antaranya dengan mengonfirmasikan penahanan ribuan pengunjuk rasa yang ditangkap Polda Metro Jaya tanpa penanganan protokol kesehatan.

"Kami juga akan mengonfirmasikan terkait dugaan maladministrasi dengan tidak diberikannya akses pengacara untuk mendampingi tersangka," ujar Teguh.

Di samping itu, Teguh meminta kepada para pengunjuk rasa dapat mengedepankan dialog tanpa melakukan pendekatan kekerasan kepada aparat kepolisian.

"Kepolisian juga harus memastikan bahwa aksi unjuk rasa tidak menjadi media untuk melakukan perusakan dan selain itu, untuk menghindari beralihnya substansi yang disuarakan oleh pengunjuk rasa, menjadi isu perusakan semata," ucapnya.

Ombudsman Jakarta Raya membuka laporan dugaan maladministrasi terkait dengan penanganan pengaduan demonstrasi melalui WhatsApp Center 0811-985-3737.

Sponsored

"Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya jika mengetahui adanya penyimpangan, pelanggaran dan atau bentuk maladministrasi selama pengamanan dan penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Teguh.

Berita Lainnya
×
tekid