sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggap darurat Palu dan Donggala 14 hari

Tanggap darurat pascagempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, selama 14 hari akan disesuaikan dengan kondisi.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 03 Okt 2018 06:39 WIB
Tanggap darurat Palu dan Donggala 14 hari

Tanggap darurat pascagempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, selama 14 hari akan disesuaikan dengan kondisi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, tanggap darurat bencana akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

Menurut dia, tanggap darurat mempertimbangkan beberapa hal seperti evakuasi korban, penanganan pengungsi dengan terpenuhinya kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, air bersih, layanan kesehatan, hingga pendidikan darurat.

Pada Minggu (30/9), Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat bencana terhadap gempa dan tsunami di Palu & Donggala selama 14 hari. Mulai dari 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018. Namun, kata Sutopo, hal ini sewaktu-waktu dapat diubah.

“Nanti sudah 14 hari kita lihat, (jika) ternyata belum tertangani, diperpanjang lagi,” jelasnya saat jumpa pers yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (2/10).

Bencana yang melanda Palu dan beberapa kabupaten sekitarnya ini menelan 1.234 korban jiwa per Selasa siang pukul 13.00 WIB. Melihat jumlah korban jiwa, kejadian bencana terakhir dengan jumlah mendekati angka tersebut adalah gempa bumi di Sumatra Barat pada 30 September 2009.

Gempa yang kala itu terjadi di lepas pantai Sumatra, sekitar 50 kilometer dari Kota Padang tersebut menelan hampir 1.900 korban jiwa dan berdampak pada 7-8 kabupaten dan kota.

“Pada saat itu ditetapkan tanggap darurat langsung tiga bulan. Tetapi dalam proses pelaksanaan darurat, karena terus dievaluasi, akhirnya diperpendek menjadi sekitar dua bulan,” kata dia.

Sponsored

Menurut Sutopo, hal yang sama juga akan diberlakukan bagi tanggap darurat bencana Sulteng. Penetapan status tanggap darurat, katanya, hanya bersifat administrasi agar kemudahan akses yang mempersederhana penggunaan dana, baik dana siap pakai dari BNPB, APBN, maupun dana belanja tak terduga (BTT) yang ada di APBD. Administrasi lainnya mencakup pengerahan personil serta pengerahan peralatan dan logistik.

Berita Lainnya
×
tekid