sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan jaksa atas eksepsi Arif Rachman

Nota keberatan Arif Rachman atas kasus obstructrion of justice ditolak hakim.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 01 Nov 2022 11:15 WIB
Tanggapan jaksa atas eksepsi Arif Rachman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin. Hal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Jaksa mengatakan, ada empat poin yang dijabarkan dalam tanggapannya untuk nota keberatan dari terdakwa. Pada pokoknya semua permohonan dalam tanggapan tetap ingin menuntaskan proses hukum Arif sampai selesai.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan, pertama, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (1/11).

Jaksa menyampaikan, poin kedua, adalah hakim diharapkan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum saudara ARA. Selain itu, hakim dimohon menerima surat dakwaan PU nomor perkara PGM128/Jakarta Selatan/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Ketiga, hakim dapat menyatakan pemeriksaan terdakwa ARA tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Pid.PDN128/Jakarta Selatan/10/2022 tangfal 5 Oktober 2022. Serta, menyatakan terdakwa ARA tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, mengajukan pembatalan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, karena tidak tepat dan prematur. Hal itu disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(28/10).

Kuasa Hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, tindakan kliennya bukanlah ranah pidana melainkan kategori administrasi, karena murni atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Maka, sejatinya harus diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara," kata Junaedi, Jumat (28/10).

Sponsored

Junaedi menyebut, kliennya telah melakukan hal yang patut dengan menonton CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit. Hal itu telah peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
 
Sementara, dalam Pasal 16 Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan bahan keterangan meliputi menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap baha keterangan yang masuk dan keluar, serta melakukan pendataan, analisa, dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan. Apalagi, yang dilakukan Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

Termasuk juga saat mengetahui Brigadir J masih hidup dalam salinan rekaman, tindakan Arif Rachman yang menelpon Brigjen Hendra Kurniawan sudah sesuai dengan peraturan administrasi. Begitu juga saat menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV. 

“Dalam Pasal 16 huruf d Perkap No. 13/2006 juga menyebutkan bahwa “Pengamanan bahan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 meliputi  penghapusan dan pemusnahan bahan keterangan, lagipula file yang dihapus bukan file asli melainkan copy atau salinan rekaman” tutur kuasa hukum Arif Rachman.

Tak hanya itu, menurut Junaedi, tindakan kliennya yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Apalagi, menurut Juanedi, dalam bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa pimpinan unit kerja di lingkungan Dipropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.

"Bahwa tindakan menonton salinan rekaman CCTV tersebut didasarkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri sehingga tindakan Arif Rachman tersebut telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi," ujar Junaedi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid