sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung bantah adanya kriminalisasi Chuck Suryosumpeno

“Tidak ada kriminalisasi di sini, semuanya objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Nov 2018 15:03 WIB
Kejagung bantah adanya kriminalisasi Chuck Suryosumpeno

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap Chuck Suryosumpeno. Penetapan tersangka terhadap Chuck, merupakan keputusan yang sudah sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Kejagung.

Jaksa Agung H. M Prasetyo, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi, dengan tersangka Chuck, telah dilakukan sejak lama. Oleh karenanya, Prasetyo membantah tuduhan yang dilemparkan pihak Chuck, mengenai kriminalisasi atas penetapan tersangka dirinya, dibantah oleh Prasetyo.

“Tidak ada kriminalisasi di sini, semuanya objektif, profesional dan proporsional,” ujar Prasetyo di kompleks Kejagung di Jakarta, Rabu (7/11).

Prasetyo juga menampik tudingan bahwa penetapan status tersangka untuk Chuck, bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Prasetyo, penetapan tersangka telah lebih dulu dikeluarkan, sebelum adanya putusan mengenai pemecatan Chuck Suryosumpeno sebagai Kajati Maluku. 

“Saya sampaikan, bahwa itu bukan putusan satu-satunya, tapi ada putusan lain, pemberhentian bersangkutan dari PNS Kejaksaan. Jadi tidak ada istilah bertepatan dengan PK, sudah lama itu kasusnya diproses,” katanya menjelaskan.

Prasetyo juga membeberkan, pihak Kejagung sebelumnya telah berulang kali memanggil Chuck, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Chuck selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung.

Pada panggilan ketiga, akhirnya Chuck memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini, Rabu (7/11). Saat ini, Chuck masih menjalani menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.16 WIB pagi tadi.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Ferdinand Andi T. Lolo mengungkapkan, dugaan kriminalisasi terhadap Chuck dapat dibuktikan dengan memperhatikan prosedur pelaksanaan penyitaan dan pelelangan terhadap barang rampasan, yang dieksekusi Chuck Suryosumpeno. Eksekusi tersebut dilakukan saat Chuck menjadi ketua tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung

Sponsored

Namun, Ferdinand tidak menerangkan terkait prosedur penyitaan dan pelelangan yang berlaku di Kejagung. “Kalau teknis proseduralnya, perlu ditanyakan kepada bagian Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung,” tuturnya kepada reporter Alinea.id.

Ferdinand menerangkan, yang perlu diperhatikan terkait prosedur, berkaitan dengan perubahan struktur dari Satgasus menjadi Pusat Penanganan Aset (PPA). Menurutnya, perubahan itu memungkinkan adanya perubahan prosedural terkait penyitaan dan pelelangan aset oleh Kejagung.

“Mungkin saja (berubah), karena Satgas kan organisasi kecil dan non permanen, sementara PPA adalah organisasi besar dan permanen,” ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid