sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan KPK soal 24 terpidana korupsi yang mengajukan PK

KPK memastikan terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 14 Mar 2019 08:38 WIB
Tanggapan KPK soal 24 terpidana korupsi yang mengajukan PK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalhkan 24 terpidana kasus korupsi yang tengah menempuh dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut pandangan KPK, upaya peninjauan kembali merupakan hak pribadi masing-masing terpidana.

“Kalau yang masih proses sekitar 24 terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali. Secara normatif sebenarnya itu hak dari para terpidana kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, dalam perspektif KPK terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK sebetulnya sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya. KPK memastikan seluruh proses pembuktian dan termasuk alasan-alasan dari terpidana untuk mengajukan PK itu sudah sesuai.

“ Jadi, sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK," tuturnya.

Hal itu, kata Febri, didasari dengan proses pembuktian yang panjang baik di tingkat Pengadilan Negeri bahkan sampai Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus per kasus cukup banyak. Dari pengajuan PK itu sebenarnya kami pandang tidak ada bukti baru, jadi syarat adanya novum itu tidak terpenuhi," ungkap Febri.

Ia pun mencontohkan kasus yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Febri menilai tidak ada novum dalam kasus tersebut. Namun, KPK mempersilakan jika terpidana kasus korupsi itu mengajukan PK.

“Bahwa terpidana berbeda pendapatnya itu silakan saja, nanti kita tunggu putusan pengadilannya. Kami percaya pengadilan akan independen dan imparsial untuk memutus itu. Apalagi kasus-kasus ini melibatkan pejabat publik dan menjadi perhatian publik," ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 24 terpidana korupsi yang tengah mengajukan PK, merupakan terpidana korupsi yang berasal dari berbagai macam latar belakang kasus.

Mereka di antaranya, Rico Diansari, perantara suap gubernur Bengkulu yang dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Bupati Rokan Hulu Suparman, penerima suap RAPBD yang divonis 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid yang terjerat pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kemudian Anas Urbaningrum, terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang diganjar 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS, mantan Menkes Siti Fadilah Supari tersangkut pengadaan alat kesehatan dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,9 miliar.

Lalu ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait korupsi penyelenggaraan haji yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,8 triliun. Choel Mallarangeng korupsi proyek pembangunan P3SON di bukit Hambalang yang divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, mantan anggota DPRD Sumut Guntur Manurung terkait suap DPRD Sumut yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta uang pengganti Rp350 juta.

Selanjutnya Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar terkait suap penjualan kapal perang SSV kepada instansi pertahanan Filipina) yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta, Mantan Menteri ESDM Jero Wacik korupsi dana operasional menteri yang divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5 miliar, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait suap gula impor yang divonis 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta.

Berikutnya, mantan Hakim MK Patrialis Akbar terkait suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta serta uang pengganti 10 ribu dollar AS dan Rp4 juta, dan mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo terkait suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai yang divonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid