sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan PN Jaksel ketika sang hakim dilaporkan Kuat Ma'ruf

Tindakan itu merupakan hak setiap orang yang ada dalam perkara apa pun

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 08 Des 2022 12:13 WIB
Tanggapan PN Jaksel ketika sang hakim dilaporkan Kuat Ma'ruf

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait pelaporan terhadap salah satu hakimnya ke Komisi Yudisial (KY). Adapun yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, baginya itu merupakan tindakan yang lumrah saja terjadi selama proses persidangan. Ia tidak ingin mengambil pusing soal laporan ke KY dan Bawas sekalipun.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (8/12).

Djuyamto menyebut, tindakan itu merupakan hak setiap orang yang ada dalam perkara apapun. Mereka dapat merespon dalam hal apapun bahkan pelaporan seperti ini, apalagi jika memang sang hakim melanggar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengaku tidak terima atas perlakuan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu menjadi alasan pelaporannya ke Komisi Yudisial (KY).

Irwan mengatakan, kliennya merasa dipojokkan oleh ucapan Hakim Wahyu selama persidangan berlangsung. Maka dari itu untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, pihaknya melaporkan Wahyu.

"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Wahyu) pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat," katanya kepada wartawan, Rabu (8/12).

Sponsored

Irwan menyebut, kliennya kerap dituduh berbohong oleh sang hakim. Sementara, kliennya hanya menyampaikan keterangan yang dia ketahui.

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Jubir Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan tersebut. Bila memenuhi syarat yang diberikan maka proses akan ditindaklanjuti.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata Miko saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Miko menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran etik dan perilaku dari hakim. Maka dari itu, perjalanan sidang tidak akan terganggu meski laporan tetap berjalan.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid