sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapi eksepsi Baiquni, JPU paparkan 4 poin

Jaksa meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Brigadir Baiquni.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Nov 2022 13:57 WIB
Tanggapi eksepsi Baiquni, JPU paparkan 4 poin

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).

Jaksa menyatakan, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka jaksa meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Baiquni.

"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," kata jaksa dalam tanggapan, PN Jaksel, Kamis (3/11).

Ada empat permohonan kepada majelis hakim terkait dengan eksepsi Baiquni. Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. 

Kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

“Terakhir, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya,” ujarnya. 

Majelis hakim juga merespons tanggapan dari jaksa. Hakim menyatakan putusan sela dibacakan pada Kamis (10/11) pekan depan. 

"Putusan sela tersebut nanti pada minggu depan, 10 November. Terdakwa tetap dalam tahanan. Sidang ditunda," kata hakim.

Sponsored

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada pekan lalu, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima. Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, menurut Junaedi Saibih, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung, yakni Ferdy Sambo. Menurut kuasa hukum, dalam suatu hubungan kedinasan perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi. 

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid