sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangkal Covid-19, Imigrasi larang 242 WNA masuk Indonesia

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak larangan diberlakukan pada 2 April 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Apr 2020 14:19 WIB
Tangkal Covid-19, Imigrasi larang 242 WNA masuk Indonesia

Direktorat Jendral Imigrasi melarang tiga warga negara asing atau WNA yang hendak masuk ke Indonesia, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dengan demikian, Imigrasi telah menolak total 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran Covid-19 sejak 2 April 2020.

"Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi Arvin Gumilang, saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (21/4).

Adapun tiga WNA yang ditolak masuk ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, terdiri dari dua warga Ukraina, dan satu orang warga Irak.

Sebelumnya, sebanyak 239 warga negara asing telah ditolak memasuki wilayah tanah air di berbagai TPI, seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," kata Arvin, Minggu (19/4).

Larangan masuk bagi WNA ke Indonesia diberlakukan mulai 2 April 2020, guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh orang asing. Masih ada enam kategori WNA yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Kemudian, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas; WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut; serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Sponsored

Keputusan untuk melarang WNA masuk ke tanah air dilakukan atas pertimbangan adanya impor infeksi Covid-19 di Indonesia. Jika dibiarkan, penularan coronavirus dikhawatirkan meningkat secara signifikan.

Hingga Selasa (21/4), jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 6.760 orang. Dari jumlah tersebut, 5.423 masih menjalani perawatan, 747 orang sembuh, dan 590 orang meninggal dunia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid