sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangkap 10 tersangka penimbun, polisi sita 100.000 masker

Ratusan ribu masker yang disita berasal dari lima lokasi penimbunan masker yang digerebek polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 05 Mar 2020 15:09 WIB
Tangkap 10 tersangka penimbun, polisi sita 100.000 masker

Aparat Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka penimbunan masker pada Rabu (4/3). Mereka ditangkap saat polisi menggeledah lokasi penimbunan untuk menyimpan ratusan ribu masker.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, serta Depok dan Bekasi, Jawa Barat. 

"Dari Direktorat Narkoba diamankan 40.000 pieces dan di Jakarta Pusat 100 pieces," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurutnya, polisi menangkap delapan orang tersangka di Cibubur, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi. Sementara itu, ada dua orang tersangka yang ditangkap di Jakarta Utara. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heriawan mengatakan, pelaku yang ditangkap jajarannya menjual masker secara online. Masker-masker yang mereka jual tak sesuai standar dan tak punya izin edar.

Herry mengatakan, para pelaku menjual masker dengan harga tinggi jauh dari harga normal. Masker merek Sensi tak sesuai standar dihargai Rp350.000 per boks isi 50 lembar. Pelaku juga menawarkan masker tanpa merek seharga Rp50.000 per boks berisi 12 lembar masker, serta masker merek Skineer seharga Rp250.000 per boks berisi 50 lembar.

Sementara itu, Polres Jakarta Utara mengamankan barang bukti 60.000 masker dari penggerebekan yang dilakukan. Pelaku yang ditangkap dalam aksi penimbunan itu berjumlah dua orang.

"Mereka mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sponsored

Menurut Budhi, pihaknya akan menjual kembali masker-masker yang disita dengan harga normal, yakni Rp22.000 per dus. Kemudian hasil penjualan akan dijadikan barang bukti.

"Jadi kita tadi sudah telepon Dinkes dan menyatakan harga masker sebelum naik Rp22 ribu per boks. Kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," ujarnya.

Keberadaan masker dan antiseptik menjadi langka di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang warga Indonesia yang terinfeksi coronavirus. Adapun masker yang tersedia dijual dengan harga tinggi, jauh di atas harga normal.

Berita Lainnya
×
tekid