sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanpa kode, Kalapas Sukamiskin blak-blakan minta suap

Sel mewah di Lapas Sukamiskin pun dipatok dengan harga yang terang benderang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 22 Jul 2018 14:06 WIB
Tanpa kode, Kalapas Sukamiskin blak-blakan minta suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transaksi suap yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terjadi secara terang dan blak-blakan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan permintaan uang, mobil, dan sejenisnya, diduga dilakukan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) secara gamblang tanpa menggunakan sandi tertentu untuk menutupi perbuatannya.

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu (22/7).

Menurutnya, Wahid yang saat ini telah berstatus tersangka, juga meminta mobil dengan langsung menyebutkan jenis dan spesifikasinya. Mobil yang dimaksud adalah jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih. Wahid, kata Febri, juga sempat menyarankan agar mobil tersebut dibeli di sebuah dealer yang sudah dikenalnya.

"Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," ungkap Febri.

KPK menduga, Wahid Husein menerima uang dan barang suap berupa dua mobil dalam kapasitasnya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Selain Wahid, Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid, juga ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.

Adapun pihak pemberi yang telah berstatus tersangka adalah narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/7) malam mengatakan bahwa pemberian Fahmi diduga terkait dengan fasilitas sel atau kamar mewah yang dinikmatinya. Selain itu, suap tersebut juga menjadi harga atas kemudahan keluar masuk dari Lapas. Hendry dan Andri, diduga menjadi perantara pemberian dan penerimaan suap tersebut.

Keempat orang tersebut, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (20/7) sampai Sabtu (21/7) 2018 di Bandung dan Jakarta. Selain empat orang tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan Dian Anggraini (DA), istri dari Wahid Husein, dan Inneke Koesherawati (IK) istri dari Fahmi Darmawansyah.

Sponsored

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil, masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Turut disita adalah uang total Rp279.920.000 dan US$1.410, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a, atau Huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, atau Huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Antara

Berita Lainnya
×
tekid