Tanpa surat keterangan dari Kemendagri, FPI bisa turun kasta
Jika tak terdaftar di Kemendagri, FPI bisa jadi sekadar kelompok pengajian.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan Front Pembela Islam (FPI) agar mematuhi aturan yang berlaku terkait organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Ngabalin, FPI tidak bisa menganggap enteng kewajiban ormas mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain. Kalau tidak peduli, kalimat apa itu yang dipakai. Ente (kamu) tinggal di gurun pasir atau di mana," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).
Sebelumnya, FPI menyatakan tak lagi membutuhkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebagai syarat diakuinya FPI sebagai organisasi yang sah. Menurut dia, SKT Kemendagri tersebut sudah tak ada gunanya lagi. "FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi," kata Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis.
Ngabalin mengatakan, setiap ormas yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT. Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, menurut dia, status FPI sebagai ormas bisa berubah.
"Nanti dilihat Kementerian Dalam Negeri untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi alumni 212 atau kelompok pengajian. Kan bisa saja menjadi itu. Tapi, yang pasti, Anda (FPI) sedang diurus dan diatur oleh satu organisasi negara yang namanya pemerintah," ucap dia.
FPI sebenarnya sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Namun, Kemendagri tak serta-merta memperpanjang SKT-nya.
Salah satu yang menjadi kendala yang mengganjal terbitnya SKT FPI adalah poin-poin terkait khilafah dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi besutan Rizieq Shihab itu.