sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TAP MPRS Pelarangan PKI jadi pijakan RUU BPIP

Jokowi utus enam menteri untuk mengajukan RUU BPIP ke DPR.

Fadli Mubarok Akbar Ridwan
Fadli Mubarok | Akbar Ridwan Kamis, 16 Jul 2020 14:32 WIB
TAP MPRS Pelarangan PKI jadi pijakan RUU BPIP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, pijakan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) adalah Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 setelah UUD RI 1945.

"Salah satu pijakan pentingnya itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua, sesudah UUD 1945. Menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," terang Mahfud usai menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU BPIP kepada DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 mengatur pelarangan Partai Komunisme Indonesia (PKI) dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. 

Mahfud mengatakan, orientasi RUU BPIP tetap perumusan Pancasila yang telah dibacakan Bung Karno, 18 Agustus 1945. Dipastikan tidak ada substansi yang mendiskreditkan lima sila karena kesatuan makna dan tarikan nafas pemahaman.

Sponsored

Agar tidak menjadi polemik, dikatakannya, pemerintah dan DPR sepakat tranparan saat pembahasan. Artinya, keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan menjadi prioritas.

"Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Tadi kami bersepakat juga, nanti akan segera dibuka. Ini dokumen terbuka. Nanti bisa diliat di website-nya DPR RI itu," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengutus enam menteri guna mengajukan RUU baru ke DPR. RUU BPIP, salah satunya.

Berita Lainnya
×
tekid