sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK usai diperiksa 9 jam

Taufik Kurniawan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 02 Nov 2018 19:35 WIB
Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK usai diperiksa 9 jam

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, pada Jumat, (2/11)

Sebelum menahan Taufik, KPK pada hari yang sama memeriksa Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Usai diperiksa sekitar sembilan jam, Taufik menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (30/10) menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji. 

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun Anggaran 2016. Diduga, Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Dengan demikian, Taudik Kurniawan akan dijerat hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid