sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Taufik Kurniawan tuding kasusnya direkayasa

Usai diperiksa dan langsung ditahan KPK, Taufik mengatakan menghormati proses hukum di KPK.

Mona Tobing
Mona Tobing Sabtu, 03 Nov 2018 09:30 WIB
Taufik Kurniawan tuding kasusnya direkayasa

Penyidik KPK memutuskan langsung menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik yang berasal dari fraksi PAN itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam pada Jumat (2/11) di gedung Merah Putih KPK. Ia selanjutnya keluar dengan mengenakan rompi jingga tahanan KPK. 

Meski mengaku menghormati proses hukum di KPK, Taufik terkesan menilai perkaranya itu adalah rekayasa.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik. 

Setelah mengatakan hal itu, Taufik pun dibawa ke rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK sudah memanggil Taufik Kurniawan pada 25 Oktober dan 1 November 2018. Taufik lalu meminta penjadwalan ulang pada 8 November, tapi ia lalu datang ke KPK Jumat (2 November) untuk menjalani pemeriksaan.

KPK dalam perkara ini menduga bahwa Taufik menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai fee 5% pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan. Sebagaimana diketahui, Dapil Taufik adalah Jawa Tengah VII yang terdiri dari Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Dua kepala daerah kabupaten tersebut yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Yahya Fuad menyanggupi fee 5% dan meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen.

Sponsored

Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Dalam surat tuntutan Bupati Kebumen non-aktif Muhamad Yahya Fuad yang sudah divonis selama 4 tahun penjara pada Senin (22/10) disebutkan Yahya Fuad pada Juni 2016 ditawari oleh Taufik Kurniawan yang merupakan wakil ketua DPR RI ada dana Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar.

Taufik mengatakan, "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawan". Yahya saat itu tidak langsung menjawab.

Pada waktu pertemuan di pendopo pada 2016 Yahya dengan tim pendukungnya yaitu Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi membicarakan mengenai DAK yang belum turun. 

Tim pendukung lalu mengusulkan dan mengatakan, "Diambil saja Pak". Yahya lalu menyampaikan untuk mendapatkan DAK itu tidak gratis. Namun mereka tetap mengatakan untuk mengambil kesempatan itu.

Taufik kemudian meminta fee sebesar 5% dari anggaran tersebut yang adalah sebesar Rp5 miliar, tapi Yahya membujuk agar dibayar sepertiganya saja dulu yaitu sekitar Rp1,7 miliar, di mana yang menyiapkan uang tersebut adalah Hojin dan Ebung.

Yahya lalu memerintahkan Hojin ke hotel Gumaya untuk bertemu dengan utusan Taufik Kurniawan bernama Ato dan memberikan uang yang disebut rintisan DAK sebesar Rp1,7 miliar karena saat itu dana belum turun.

Beberapa hari kemudian setelah penyerahan uang sebesar Rp1,7 miliar Taufik meminta kekurangan komitmen "unduhan" pengurusan DAK Tahun 2016 sebesar Rp1,5 miliar. Terhadap permintaan Taufik mengenai kekurangan dana unduhan DAK Tahun 2016, kemudian Yahya menghubungi Adi Pandoyo dan Adi meminta tolong ke Khayub Muhammad Lutfi yang kemudian Yahya meminta Khayub untuk menyiapkan dana tersebut.

Khayub M Lutfi lalu memberikan dana sebesar Rp2,5 miliar dan Rp500 juta untuk dana operasional, sehingga Rp1,5 miliar oleh Adi Pandoyo diserahkan kepada utusan Taufik di hotel Gumaya.

Sebelum menyerahkan uang tersebut, Yahya berkomunikasi dengan Taufik untuk memberitahukan kamar berapa dan orang yang akan mengambil uang di hotel Gumaya. Setelah itu Yahya memberitahukan hal tersebut kepada Adi Pandoyo. 

Yahya lalu mengetahui setelah pemeriksaan di KPK bahwa ada uang sebesar Rp1,48 miliar oleh Hojin untuk dana unduhan DAK termin ketiga sebesar Rp40 miliar dan melunasi dana unduhan yang diminta Taufik, namun belum sempat diberikan sudah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Saat sebelum lelang, dana DAK sebesar Rp100 miliar dilakukan pembagian yaitu pembagian untuk Hojin Ansori dan Muji Hartono alias Ebung sebesar Rp30 miliar, untuk Khayub M Lutfi anggaran sebesar Rp30 miliar dan untuk orang luar adalah sebesar Rp17 miliar, sisanya masih ada Rp23 miliar untuk PT Tradha milik Yahya.

Yahya juga mengaku pernah dipertemukan kepada orang Departemen Keuangan oleh Taufik Kurniawan. Disebutkannya, untuk Kabupaten Kebumen saat Yahya dan Khayub merintis, Dana DAK bisa turun sebesar Rp112 miliar, kemudian untuk DAK Perubahan 2016 yang dirintis melalui Taufik Kurniawan DAK turun sebesar Rp93 miliar, kemudian pada tahun 2017 DAK yang turun hanya Rp23 miliar, sedangkan DAK Perubahan 2017 karena tidak ada yang merintis maka tidak ada yang turun atau nihil.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa saat Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen kondisi jalan di Kebumen banyak yang berlubang. Sampai-sampai di media massa ada julukan buat Kabupaten Kebumen yakni "Selamat datang di kota "Jeglongan Sewu" (seribu lubang).

Karena itulah kemudian Yahya mencari jalan dengan jalan formal ke hampir semua anggota DPR Pusat yang berasal dari Dapil Kebumen. Ia menemui Taufik Abdullah, Romahurmuzy, Utut Adianto, Bambang Soesatyo, Darori Ronodipuro, Amelia dan Taufik Kurniawan untuk dapat membantu pembangunan Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid