sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Taufiq Effendi bantah terlibat kasus KTP-el

Taufiq Effendi mengaku tidak mengenal Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang menjadi tersangka dalam kasus KTP-el.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 03 Jul 2018 13:58 WIB
Taufiq Effendi bantah terlibat kasus KTP-el

Mantan anggota DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era SBY, Taufiq Effendi, membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el). Ia juga menampik mengenal Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Bantahan Taufiq disampaikan saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk kedua orang tersebut.

"Insyaallah tidak pernah ketemu," kata Taufiq di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Dirinya juga mengaku tidak tahu-menahu soal bagi-bagi uang dan aliran dana dalam proyek KTP-el tersebut. Menurutnya, saat bertugas di Komisi II DPR RI, dirinya tidak pernah ikut terlibat dalam pembahasan proyek KTP-el.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Taufiq sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun. Ia juga disebut menerima US$ 103.000.

Taufiq hadir di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB pagi ini. Sekitar pukul 11.30 WIB, Taufiq sudah keluar usai menjalani pemeriksaan.

KPK sampai hari ini masih terus melakukan penyidikan pada tersangka Irvanto dan Made Oka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu.

KPK menduga Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Ia juga diduga ikut pertemuan beberapa kali di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Selain itu, juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara bertahap dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Sponsored

KPK menduga Made Oka menjadi perantara uang suap sebesar 5% untuk anggota DPR dari proyek KTP-el.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid