sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekan calo, ORI evaluasi klaim BPJS Ketenagakerjaan

Rumitnya proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan menjadi celah bagi oknum untuk menawarkan jasa.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 10 Jun 2021 10:33 WIB
Tekan calo, ORI evaluasi klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ombudsman RI berencana mengkaji Peraturan Direksi (Perdir) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, terutama berkaitan dengan pengajuan klaim. Pangkalnya, muncul berbagai calo imbas buruknya prosedur yang diterapkan.

"Banyaknya calo yang menawarkan jasa pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah lama terjadi. Ini menandakan buruknya prosedur dan menyulitkan peserta sehingga dianggap sebagai celah yang menguntungkan bagi para calo," ujar Anggota ORI, Hery Susanto, kepada Alinea, Kamis (10/6).

"Kami berencana mengevaluasi. Kami akan mengkaji perdir karena kebijakan itu berlaku akibat terbitnya peraturan pimpinan," sambung dia.

Menurutnya, hal tersebut cukup urgen untuk dievaluasi mengingat jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekarang kurang dari 50 juta orang. "Bagaimana nanti kalau sudah mencapai target 90 juta lebih? Tentu akan lebih banyak aduan."

"Nah, ini yang mau kami antisipasi. Kami tidak ingin masyarakat, terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban akibat buruknya regulasi," imbuh Heri.

Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2020, sebanyak 49,65 juta orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu baru 53,7% dari jumlah pekerja formal dan informal yang mencapai 92,45 juta orang.

Hery tidak menjelaskan kapan evaluasi tersebut akan selesai. Namun, dirinya memastikan ORI bakal menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"ORI akan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri terkait pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang baru tahap usulan di internal pimpinan ORI," jelasnya.

Sponsored

"Kalau sudah selesai, kami akan sampaikan hasil kajian beserta rekomendasi ORI kepada presiden karena direksi BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada presiden," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid