sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekan Covid-19, Surabaya Raya sepakat PSBB

Keputusan diambil dalam rakor di Grahadi, Kota Surabaya, Sabtu (19/4).

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Minggu, 19 Apr 2020 18:58 WIB
Tekan Covid-19, Surabaya Raya sepakat PSBB

Pemerintah daerah (pemda) se-Surabaya Raya, Jawa Timur (Jatim), sepakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani coronavirus anyar (Covid-19). Surat segera dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami bersama-sama mengambil kesepakatan hari ini (Minggu, 19/4). Sudah saatnya di Kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Grahadi, Surabaya.

Keputusan diambil saat perwakilan ketiga pemda melaksanakan rapat koordinasi dengan Khofifah. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Acmhad Nur Ahmad; dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Gresik, Nadlif.

Sebelum bersurat ke Kemenkes, ungkap Khofifah, dirinya terlebih dulu membuat peraturan gubernur (pergub) terkait. Bakal dilengkapi regulasi di masing-masing daerah.

Sponsored

Keputusan itu, selaras dengan dorongan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pertimbangannya, laju pertumbuhan pasien baru Covid-19.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, kasus positif Covid-19 di "Kota Pahlawan" merata di seluruh kecamatan. Disusul 55 kasus positif, 118 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 497 orang dalam pemantauan (ODP) di Gresik.

"Ini menunjukkan, indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan PSBB," tutup Khofifah.

Berita Lainnya
×
tekid