sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teken kerja sama pengaduan korupsi, Firli: Saksi dan pelapor jangan dihukum

Ketua KPK meminta agar para menteri dan kepala daerah tak menghukum saksi dan pelapor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 21 Des 2020 17:05 WIB
Teken kerja sama pengaduan korupsi, Firli: Saksi dan pelapor jangan dihukum

Sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah teken kerja sama pengaduan rasuah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/12). Ketua KPK, Firli Bahuri, berharap kesepakatan memberikan perlindungan kepada semua pihak yang melapor atau saksi praktik lancung.

Firli menyampaikan, sebab setiap orang mempunyai peran dalam pemberantasan korupsi atau whistleblowing system. Penandatanganan kerja sama, imbuhnya, dimaksudkan agar semua pihak menjadikan sistem itu sebagai alarm bahayanya rasuah.

"Tentu kami berharap dengan sistem tadi yang sudah kita tanda tangani, kerja sama di dalam whistleblowing system, maka semua pihak kita berikan perlindungan terhadap para pihak yang menjadi saksi ataupun yang berani melaporkan (dugaan korupsi)," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Firli meminta agar para menteri dan kepala daerah tidak menghukum para saksi dan pelapor. Menurutnya, pemberian hukuman malah membuat orang takut terlibat dalam pemberantasan korupsi.

"Tolong para menteri, gubernur, kepala daerah, yang melaporkan jangan dihukum, Pak. Kalau para pelapor ini kita hukum, maka sistem yang kita bangun enggak jalan," ucapnya.

Lebih lanjut KPK, kata Firli, ingin mengajak aparatur pengawas internal pemerintah menjadi lebih kuat. Dia berpendapat, penguatan itu bisa memberikan dampak signifikan dalam memberantas praktik korupsi.

"Kalau aparatur pengawas internal pengawas pemerintah menjadi kuat, maka kami yakin korupsi bisa kita hentikan. Korupsi bisa kita hentikan dan korupsi bisa kita tiadakan. Inilah maksud kegiatan siang hari ini," katanya.

Adapun beberapa instansi yang menjalin kerja sama dengan KPK, yaitu bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sponsored

Lalu, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Berikutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, BPKPD Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero)

Sementara ruang lingkup perjanjian kerja sama, satu penyusunan dan/atau penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan. Kedua, pengelolaan komitmen penanganan pengaduan.

Ketiga, penanganan pengaduan melalui aplikasi. Keempat, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan. Terakhir atau kelima, pertukaran data dan/atau informasi.

Berita Lainnya
×
tekid