sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telegram Kapolri bertentangan dengan keputusan MK

ICJR juga menilai, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat penghina presiden dan pemerintah juga tidak tepat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 07 Apr 2020 15:47 WIB
Telegram Kapolri bertentangan dengan keputusan MK

Polri dianggap membungkam kebebasan berpendapat melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/Huk.7.1/2020 tanggal 4 April 2020. Sebab, orang yang diduga menghina presiden dan pemerintah terancam ditindak sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu, menyatakan, tindakan itu tidak bisa dilakukan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal-pasal terkait penghinaan presiden. Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 ayat (1) KUHP, misalnya.

"MK menegaskan, bahwa perbuatan kriminalisasi terhadap penghinaan presiden tidak lagi relevan untuk diterapkan dalam masyarakat demokratis, negara yang berkedaulatan rakyat, dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," katanya melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4).

MK juga menekankan tidak boleh ada peraturan sejenis dengan delik penghinaan presiden yang sudah diputus. Karenanya, ketentuan pidana apa pun mengenai penghinaan terhadap penguasa yang dilihat secara kelembagaan tak dapat digunakan untuk melindungi presiden sebagai pejabat dan pemerintah.

Selain berdasarkan putusan MK, tambah Erasmus, pasal-pasal lain yang masih digunakan juga tidak tepat digunakan. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum, contohnya.

"Pasal 207 KUHP pun juga berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Juga merupakan delik aduan absolut yang mensyaratkan harus terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban penghinaan yang dituduhkan," tuturnya.

"Pun begitu, baik 207 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tidak dapat digunakan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kedudukannya sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia," imbuh dia.

Karena itu, ICJR mendesak kepolisian segera menghentikan segala proses hukum, khususnya terhadap orang yang menggunakan haknya untuk berekspresi, karena dijamin konstitusi.

Sponsored

Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), sebanyak 30 orang ditangkap polisi terkait distribusi konten coronavirus baru (Covid-19) di media sosial pada 1 Februari-1 April 2020. Daftarnya terpampang dalam situs web organisasi nonpemerintah tersebut.

Sementara, data Bareskrim Polri menyebutkan, ada 75 kasus yang ditangani polisi hingga Sabtu (4/4). Terbanyak ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim). Masing-masing 11 kasus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengklaim, penindakan terhadap pelaku penghinaan presiden dan penyebar hoaks tak bertujuan menambah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di tengah pembebasan napi guna mengurangi kapasitas. Dalihnya, sesuai perintah Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Berita Lainnya
×
tekid