sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telegram Kapolri: Politis, represif, dan dinilai tak efektif

Polisi mulai meringkus para penghina Presiden di tengah pandemi. Penggunaan pasal 207 KUHP dalam telegram Kapolri dipersoalkan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 15 Apr 2020 06:01 WIB
Telegram Kapolri: Politis, represif, dan dinilai tak efektif

Selang beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau publik untuk bekerja dan beribadah di rumah demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, pengemudi ojek online berinisial MA mengunggah kritik di laman Facebooknya. 

Dalam unggahan bertanggal 20 Maret itu, MA meminta anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Luthfi bin Yahya atau Habib Luthfi mengingatkan Jokowi untuk tak melarang salat berjamaah. Selain menyebut penyakit sebagai ujian dari Tuhan, MA pun menyindir rezim Jokowi yang membiarkan para penista agama berkeliaran. 

Tak butuh lama, unggahan bernada kebencian itu dilirik seorang warganet. Sang warganet kemudian melaporkan unggahan MA ke polisi. Tepat dua pekan setelah unggahan itu tayang, polisi bergerak meringkus MA di kediamannya di Jakarta Utara. 

"Kasus ujaran kebencian menggunakan media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).

Hanya sehari setelah MA ditangkap, Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Salah satu telegram isinya memerintahkan personel Polri di pusat dan daerah memantau penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kasus-kasus penghinaan terhadap presiden atau pejabat pemerintah selama pandemi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut isi telegram itu merupakan pedoman personel Polri di lapangan. 

"Telegram untuk pedoman anggota berarti untuk internal," ujar Argo kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (11/4).

Sponsored

Kini, telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 itu mulai "bertuah". Di Jawa Barat, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks dan menghina Presiden, Senin (13/4) lalu. Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana digunakan untuk menjerat mereka.

"Ya, (dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah) konten terkait dengan penghinaan Presiden," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga di Bandung seperti dilansir dari Antara

Saptono tak mau merinci bentuk penghinaan yang dilakukan kedua tersangka. Namun, menurut dia, penetapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan para personel Polda Jabar dan jajaran polres. "Kita lanjutkan (kasusnya). Tapi, karena Covid-19 tidak dilakukan penahanan," kata dia. 

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) disaksikan Kapolri Jendral Idham Aziz (kiri belakang) dan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kanan) tengah diukur suhu tubuh oleh petugas KKP Soetta saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3). /Foto Antara

Bernuansa politis 

Meskipun ditujukan untuk internal kepolisian, menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, instruksi dalam telegram Kapolri itu potensial menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, Pasal 207 KUHP yang digunakan personel kepolisian untuk memidanakan para pelaku sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diubah jadi delik aduan lewat Putusan MK bernomor 013-022/PUU-IV/2006. 

"Artinya, bila Presiden secara pribadi merasa dihina bisa mengadukan secara pribadi ke kepolisian alias hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan langsung oleh orang yang merasa terhina," ujar Isnur kepada Alinea.id, Sabtu (11/4) lalu. 

Dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006, MK mengategorikan pejabat negara sebagai bagian dari institusi. Karena itu, menurut Isnur, mengkritik kebijakan para pejabat tidak lagi bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap martabat pejabat yang bersangkutan.

"Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi," jelas dia. 

Lebih jauh, Isnur menyarankan agar Polri bijak dalam menyikapi kritik publik yang muncul saat pandemi. "Situasi krisis seperti ini justru membutuhkan suara kritis agar penguasa mengerti kenyataan yang terjadi di masyarakat dan dapat membuat kebijakan yang tepat," tuturnya. 

Pandangan serupa juga diutarakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, pasal 207 sama sekalit tak relevan digunakan saat Indonesia tengah mengalami darurat Covid-19. 

"Jadi, Pasal 207 ini berpotensi mengkriminalisasikan orang. Dalam pengertian, pasal ini membelenggu kebebasan berpendapat tentang program untuk kepentingan bersama. Jelas pendekatan Pasal 207 KUHP lebih berdimensi kekuasaan," kata dia. 

Fickar menilai penggunaan Pasal 207 KUHP untuk mempidanakan para penghina pejabat negara sebagaimana diinstruksikan Kapolri kental dengan kepentingan politis. Sebagai delik aduan, para pejabat yang merasa dihina melaporkan kasusnya ke kepolisian. 

"Tanpa ada pengaduan, kepolisian tak bisa memprosesnya. Bila kepolisian terus memprosesnya, itu berarti memaksa dengan pendekatan yang sangat politis alias dari kekuasaan," jelas dia. 

Ketimbang menggunakan pasal lawas itu, Fickar menyarankan agar kepolisian menggunakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menjerat para "perusuh" di masa pandemi. 

Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4). /Foto Antara

Tak efektif dan bikin resah 

Kritik pedas terhadap bunyi telegram Kapolri itu juga muncul dari parlemen. Kepada Alinea.id, anggota Komisi III dari fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan penerbitan telegram Kapolri merupakan langkah yang tak elok dan potensial menambah masalah. 

"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum. Apalagi, kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," ucap Didik. 

Didik meminta agar Polri tidak menggunakan pasal penghinaan terhadap Presiden untuk menertibkan masyarakat yang tak patuh terhadap upaya-upaya menanggulangi wabah Covid-19 yang dilakukan pemerintah. 

"Penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan. Itu akan menambah keresahan. Bila dianggap berlebihan, setiap orang yang dirugikan bisa melakukan perlawanan atau melakukan pembelaan," ujarnya.

Seperti Fickar, Didik sepakat penggunaan pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Ia pun menyarankan agar polisi mengambil kebijakan yang lebih persuasif.

"Dengan cara melakukan edukasi dan pendekatan yang lebih humanis sebelum melakukan tindakan yang sifatnya represif," kata dia. 

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Pendapat senada diutarakan anggota Komisi III Habiburokhman. Menurut dia, penggunaan Pasal 207 KUHP untuk menindak para pelanggar telegram Kapolri tidak tepat dilakukan di tengah situasi darurat pandemi seperti sekarang ini. 

"Saya berharap agar Polri bisa bijak. Situasi saat ini masyarakat resah dan panik dengan Corona. Jadi, amat wajar jika banyak ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah," ucap politikus Gerindra itu. 

Karena itu, ia mendesak Polri untuk tak mencari-cari celah untuk mempidana masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Apalagi, ujaran kebencian dan hoaks juga sudah diatur dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Saat ini semua rakyat dalam keadaan sulit. Jadi, jangan tambah lagi kesulitan rakyat dengan kebijakan penegakan hukum yang represif," cetus Habiburokhman.

Kepada para pejabat yang bertugas menangani wabah Covid-19, Habiburokhman menyarankan agar mereka lebih bijak menyikapi kritik publik. "Jangan baperan (terbawa perasaan) atau tersinggung kalau dikritik," imbuhnya. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin berpendapat bunyi telegram Kapolri potensial memunculkan beragam persoalan hukum saat pandemi berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan personel kepolisian bertindak eksesif menjalankan instruksi Kapolri. 

"Ke depan, ini bakal jadi ancaman. Sebab, perilaku kepolisian cenderung represif dalam menyikapi daya kritis masyarakat. Kebebasan berpendapat dapat diintervensi dengan tidak tepat oleh aparat penegak hukum. Instrumen hukumnya sudah jelas, tapi ditafsirkan oleh kepolisiannya terlalu berlebihan," jelas dia. 

Menurut Sholikin, publik tidak akan kencang menyuarakan kritik terhadap pemerintah jika kebutuhan hidupnya dipenuhi negara selama masa pandemi. Apalagi, UU Kekarantinaan Kesehatan telah mewajibkan itu jika karantina wilayah diberlakukan. 

"Itu (kebutuhan hidup masyarakat) yang mesti dijamin pemerintah. Jadi, bila ingin masyarakat patuh, beri kemudahan bagi mereka untuk mematuhi apa yang dianjurkan pemerintah. Jangan hanya dituntut," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid