sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telegram Kapolri soal penghinaan presiden dan pejabat negara tak urgen

Tobas: Mestinya Polri membuat skala prioritas mengeluarkan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 06 Apr 2020 11:22 WIB
 Telegram Kapolri soal penghinaan presiden dan pejabat negara tak urgen

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi NasDem, Taufik Basari mengkritisi, aturan terbaru yang dikeluarkan Kapolri Jendral Idham Azis terkait penanganan Covid-19.

Aturan tersebut menyoal, ancaman tindak pidana bagi penghina pemerintah atau pejabat negara. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan pada Sabtu (4/4).

"Mestinya Polri bisa membuat skala prioritas dalam mengeluarkan kebijakannya. Terkait, telegram tentang penghinaan terhadap pemerintah dan pejabat, bukan suatu hal yang urgen saat ini," kata laki-laki yang karib disapa Tobas kepada Alinea.id, Senin (6/4).

Menurut Tobas, sebenarnya langkah Kapolri menerbitkan Surat Telegram tersebut cukup baik, jika ditinjau isinya secara menyeluruh. Surat edaran, berupa instruksi tersebut merupakan bukti cepat tanggap kepolisian dalam menangani Covid-19.

Namun demikian, politikus Partai NasDem itu menyayangkan, adanya ketentuan ancaman pidana bagi penghina presiden atau pejabat negara. Oleh karena itu, lantaran sudah kadung diterbitkan, dia mendorong, Kapolri dan masyarakat untuk betul-betul bisa mengawal agar iktikad baik Polri tidak menjadi kontraproduktif, terhadap masalah yang sedang dialami masyarakat dan negara.

"Instruksi melalui telegram sudah keluar. Sekarang, bagaimana pengawasannya agar jangan justru menjadi kontraproduktif, terhadap strategi menghadapi persoalan besar di depan mata. Yakni, penanggulangan Covid-19," tegas dia.

Sekali lagi, Tobas mengimbau, agar kepolisian bisa menggunakan skala prioritasnya. Jangan sampai, peran Polri pada akhirnya hanya fokus memidana orang dan melupakan penanganan pandemi yang terus menghantui masyarakat Tanah Air.

"Jadikan instruksi tersebut, sebagai panduan saja. Tetapi, fokus kerja tetap dalam hal penanggulangan Covid-19," tandasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan, kembali aturan dalam rangka penangan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. 

Adapun aturan yang baru diterbitkan per 4 April 2020 tersebut, berupa Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Berdasarkan, isi surat disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat Covid-19.

Pelanggaran tersebut misalnya, tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, dan penghinaan kepada presiden atau pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid