sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan Komnas HAM: Laskar FPI diduga bawa senjata rakitan

Komnas HAM sebut polisi dan laskar FPI sempat saling serang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Jan 2021 18:03 WIB
Temuan Komnas HAM: Laskar FPI diduga bawa senjata rakitan

Hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) sempat saling serang dalam insiden KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Berdasarkan uji balistik Komnas HAM, ada temuan tiga selongsong peluru diduga berasal dari petugas polisi, dan dua lainnya diduga berasal dari senjata rakitan milik laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, keterangan kepolisian sebelumnya menyebut senjata api yang diduga milik laskar FPI adalah rakitan. Sebaliknya, FPI membantah laskar membawa senjata api. 

Namun, lanjut Choirul Anam, dari berbagai bukti temuan, Komnas HAM menduga laskar FPI melakukan penembakan dengan senjata rakitan.

“Dengan jejak yang kami temukan itu, proyektil bersesuaian dengan peluru yang keluar dari senjata rakitan,” ujar Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1).

Komnas HAM kemudian merekomendasikan pengusutan senjata api yang digunakan laskar FPI. 

“Soal kepemilikan senjata api harus ditindaklanjuti, kalau betul yah tindakan hukum, kalau tidak ya klarifikasi,” ucapnya.

Terkait temuan pecahan pada bagian mobil, Anam menyebut ada peristiwa saling serempet antara mobil laskar FPI dan polisi yang berujung pada saling serang antara FPI dengan petugas kepolisian.

Sebelumnya, Komnas HAM menargetkan penyelidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam tuntas dalam sebulan. Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan proyektil peluru penembakan enam laskar FPI oleh polisi. Kemudian membandingkan temuan proyektil tersebut dengan keterangan saksi dari kepolisian.

Sponsored

Komnas HAM juga melibatkan tim ahli dari berbagai universitas dan laboratorium forensik independen untuk memeriksa proyektil peluru tersebut, termasuk memeriksa temuan sisa-sisa peristiwa untuk menyingkap tabir peristiwa tersebut. Komnas HAM telah mendengar keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur.

Komnas HAM menemukan tujuh proyektil dan empat selongsong peluru atas insiden terbunuhnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM juga mengumpulkan temuan itu sebelum beredar voice note dari FPI dan banyak hoaks di media sosial. Bahkan, Komnas HAM memungut berbagai benda yang kemungkinan tidak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.

Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim laskar tidak pernah memiliki senjata api. Ia pun menyatakan, laskar FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.

“Kami terbiasa tangan kosong kami bukan pengecut,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).

Ia pun membantah keterangan polisi bahwa FPI telah menyerang dengan senjata. Ia berdalih laskar FPI tidak memiliki akses untuk membawa senjata api dan FPI tidak mungkin membeli senjata pi dari pasar gelap.

“Yang patut diberitahukan kepada teman-teman semua, bahwa fitnah besar kalau laskar kami disebut membawa senjata api dan tembak-menembak, fitnah itu,” ujar Munarman.

Berita Lainnya
×
tekid