sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan KPK, banyak legislator tak setor LHKPN usai pileg

LHKPN para wakil rakyat mengalami penurunan pada 2020.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Selasa, 07 Sep 2021 14:36 WIB
Temuan KPK, banyak legislator tak setor LHKPN usai pileg

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjelaskan, terjadi pergeseran tren Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para legislator dari 2019 ke 2020. Berdasarkan catatan KPK, persentase kepatuhan untuk melaporkan LHKPN dari 2019 ke 2020 menurun.

Kepatuhan anggota legislatif dari pusat hingga daerah (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) dalam memberikan LHKPN pada 2019 mencapai 100%.

Namun pada 2020, LHKPN masing-masing institusi tersebut mengalami penurunan. Perinciannya, pada tingkat DPRD kota/kabupaten memiliki persentase kepatuhan LHKPN 92%. Kemudian MPR 90%, DPD 88%, DPRD Provinsi 86%. Sedangkan DPR RI memiliki capaian terendah sebesar 55%.

KPK tengarai capaian kepatuhan pelaporan LHKPN 100% 2019 untuk memenuhi persyaratan pemilihan legislatif. “Secara gradual, kita lihat pada tahun 2019 karena pilihan legislatif maka semua 100%. Nah, problemnya sesudah pilihan, yaitu pembaruan LHKPN yang pertama” kata Pahala dalam webinar, Rabu (7/9).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui banyak penyelenggara negara yang belum memberikan LHKPN pada periode 2021. Ia mengingatkan, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara negara.

Firli menegaskan, kewajiban untuk melaporkan LHKPN harus dilakukan pada saat sebelum, selama, dan setelah mereka menduduki jabatan. Tapi, masih banyak penyelenggara negara yang hanya melaporkan LHKPN sebelum dan setelah mereka menduduki jabatan.

“Pemahaman kita kewajiban LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, itu memang ada Pasal 5 ayat 3 (UU Nomor 19 Tahun 2019), disebutkan bahwa pelaporan LHKPN itu dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat. Tetapi kalau kita baca Pasal 5 ayat 2, LHKPN dilaksanakan kewajibannya ada 3 kali, yaitu sebelum, selama, dan setelah,” kata Firli.

Merespons banyaknya anggota legislatif yang belum memberikan LHKPN secara periodik itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan KPK untuk membentuk mekanisme pemberian sanksi pada anggota legislatif yang telat memberikan LHKPN.

Sponsored

Menurutnya,  ini dapat ditempuh apabila KPK mendorong ketua partai agar mengingatkan LHKPN anggotanya. Jadi, sambung Bamsoet, sanksi untuk anggota legislatif yang telat memberikan LHKPN akan langsung diberikan oleh partai.

KPK, kata politikus Golkar ini, hanya perlu untuk berkoordinasi dengan para ketua partai agar dapat mengelola mekanisme pemberian sanksi pada anggotanya yang telat melaporkan LHKPN. Ia menilai cara ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan LHKPN.

Berita Lainnya
×
tekid