sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan Ombudsman: Ada penyisipan TWK di Perkom KPK

Klausul bekerja sama dengan BKN baru muncul dalam rapat internal pada 25 Januari 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Jul 2021 16:41 WIB
Temuan Ombudsman: Ada penyisipan TWK di Perkom KPK

Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyatakan terdapat penyisipan ayat di Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ayat yang dimaksud adalah terkait syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (4).

Dalam pemeriksaan terkait dugaan malaadministrasi alih status pegawai KPK menjadi ASN, tahap harmonisasi rancangan Perkom 1/2021 sudah mulai sejak Agustus 2020. Sampai rapat keempat pada 22 Desember 2020, tidak ada ketentuan TWK.

"Yang terkait dengan klausul asesmen TWK ini belum muncul. Juga belum muncul klausul terkait dengan penyelenggaraan oleh KPK bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Robert menjelaskan, rancangan Perkom dibahas lagi di internal KPK pada 5 Januari 2021. Dalam rapat itu, sudah ada klausul asesmen TWK. Di sisi lain, klausul bekerja sama dengan BKN baru muncul dalam rapat internal pada 25 Januari 2021.

"Ombudsman berpendapat, karena rangkaian proses yang panjang sebelumnya, terutama harmonisasi yang dilakukan sebanyak empat atau lima kali sebelumnya, itu tidak muncul klausul terkait TWK," ujarnya.

"Dan sekaligus mengutip notulensi yang kami baca dari hasil rapat di tanggal 5 (Januari) itu, munculnya klausul terkait mekanisme asesmen TWK ini adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru yang itu munculnya di bulan-bulan terkahir proses ini," sambung Robert.

Sebelumnya, ORI menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."

Dia menjabarkan, secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI untuk memeriksa aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Sponsored

Kedua proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Ketiga, penetapan hasil asesmen TWK. Najih mengatakan, atas temuan ORI, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN. Dia menambahkan, ORI juga bakal mengirim surat saran kepada Presiden Joko Widodo.

"Temuan atau hasil pemeriksaan ORI ini, kita sampaikan kepada Pimpinan KPK, dan yang kedua kepada Kepala BKN, dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ORI ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Najih.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid