sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temuan Ombudsman: BRIN tak siap menangani peralihan pegawai

Temuan ini mencakup proses peralihan pegawai, peralihan aset dan kesejahteraan pegawai.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 30 Jun 2022 16:58 WIB
Temuan Ombudsman: BRIN tak siap menangani peralihan pegawai

Kebijakan integrasi dan pengalihan pegawai di unit penelitian dari sejumlah kementerian dan lembaga menjadi satu di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memunculkan permasalahan baru. Sejak integrasi dan pengalihan dieksekusi tahun lalu, masalah masih terjadi hingga saat ini.

Ombudsman RI membeberkan sejumlah temuan dugaan malaadministrasi dalam proses integrasi dan peralihan pegawai ke BRIN. Temuan ini mencakup proses peralihan pegawai, peralihan aset, dan kesejahteraan pegawai.

"Pada proses peralihan pegawai, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN, karena peralihan pegawai merupakan amanat Undang-Undang yang seharusnya merupakan kewenangan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Selanjutnya dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Selain itu, kata Robert, Ombudsman RI menilai BRIN tak siap dalam menerima peralihan pegawai. Hal ini terlihat dari para pegawai yang tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya karena terdampak kebijakan tersebut.

"BRIN tidak siap dalam menerima peralihan pegawai, dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran," ujarnya.

Terkait proses peralihan aset, temuan Ombudsman menunjukkan, BRIN melakukan permintaan langsung kepada kementerian atau lembaga terkait. Prosedur ini dinilai bermasalah karena peralihan aset dari kementerian atau lembaga kepada BRIN tidak melalui koordinasi kelembagaan yang berwenang.

Adapun lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Aset di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses juga berdampak pada alat kerja penelitian yang tidak dapat dialihkan langsung kepada BRIN.

"Aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN, karena masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal," ucap Robert.

Sponsored

Robert turut menyoroti temuan terkait dampak kebijakan peralihan ini pada kesejahteraan pegawai. Pihaknya menyebut, BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian.

Menurutnya, hak terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan tidak terpenuhi karena ada kendala prosedur dari instansi tempat mereka bekerja.

"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya," katanya.

Untuk itu, Robert menyebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Pihaknya berharap, kedua pihak dapat menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan.

“Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman. Namun, kami tidak berharap seperti itu, kami berharap tindakan korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid