sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaker: Tenaga medis dan relawan Covid-19 dilindungi jaminan kecelakaan kerja

Tenaga kesehatan berisiko terpapar SARS-CoV-2 saat menangani pasien Covid-19.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 01 Jun 2020 17:55 WIB
Menaker: Tenaga medis dan relawan Covid-19 dilindungi jaminan kecelakaan kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengklaim, tenaga medis dan relawan coronavirus baru (Covid-19) dilindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.

"Pekerja atau buruh dan tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Senin (1/6).

SE tertanggal 28 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Pertimbangannya, banyak buruh terinfeksi Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia. 

Ida menerangkan, tenaga medis dan relawan penangan Covid-19 merupakan pekerja berisiko mengalami PAK. Mereka bertugas di fasilitas kesehatan (faskes) ataupun tempat Iain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat merawat pasien terinfeksi SARS-CoV-2.

Dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis; tenaga keperawatan; bidan; tenaga teknik biomedika; ahli teknologi laboratorium medik; tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog; adalah beberapa pihak rentan tertular Covid-19.

Demikian pula dengan tenaga pendukung (supporting) kesehatan pada faskes. "Mereka di antaranya, cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya, dan tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ida pun meminta kepada para gubernur memastikan setiap pemberi kerja, baik perusahaan, lembaga, maupun organisasi, melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin, melaksanakan protokol kesehatan, serta memaksimalkan Posko Keselatan dan Kesehatan Kerja (K3) Covid-19. Sehingga, tak terjadi kasus PAK.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menginstruksikan perusahaan dengan risiko khusus atau spesifik tersebut mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Tujuannya, memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK. 

Sponsored

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya mengingatkan.

Selain itu, Ida meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) se-Indonesia meningkatkan pengawasan dan pembinaan bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berita Lainnya
×
tekid