sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tepis tudingan Moeldoko, KPK ungkap fakta sebaliknya

Moeldoko menyebut kehadiran KPK menghambat investasi di Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 25 Sep 2019 00:27 WIB
Tepis tudingan Moeldoko, KPK ungkap fakta sebaliknya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief, menyayangkan adanya anggapan beberapa pihak yang menyebut kehadiran lembaga antirasuah dapat menghambat iklim investasi di Indonesia. Anggapan tersebut oleh Laode dinilai keliru.

Berdasarkan data World Economic Forum (WEF) 2019, salah satu faktor utama yang menghambat nilai investasi di Indonesia yakni adanya persoalan korupsi. 

"Oleh karena itu agak aneh jika pemberantasan korupsi itu dianggap sebagai yang menghambat investasi. Karena jelas, WEF mengatakan bahwa hambatan investasi di Indonesia itu masih maraknya korupsi di Indonesia," kata Laode saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Diketahui sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kehadiran KPK dapat menghambat investasi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah ingin mengesahkan RUU KPK usulan DPR RI itu agar dapat merubah iklim investasi.

Namun demikian, Laode justru beranggapan bahwa RUU KPK merupakan suatu bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Bahkan, dia mengaku pihaknya belum mendapat salinan draft revisi tersebut.

"Kami sudah bersurat untuk melihat UU itu yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR. Tetapi sampai hari ini copynya (RUU KPK) belum kami dapatkan. Padahal, sekretariat pimpinan sudah berkunjung ke Komisi III untuk bisa dapatkan copy itu," ucap Laode.

Kandati demikian, dia berharap kepada DPR RI dan pemerintah agar dapat mengoreksi sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan KPK. Pasalnya, sebagian pasal tersebut berpotensi besar melemahkan komisi antirasuah.

"Jadi setelah kami teliti, banyak sekali kelemahan. Jadi kami harap, pemerintah jangan gegabah, kalau bisa dibuka ruang dialog dengan KPK supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan," tutup Laode.

Sponsored

Seperti diketahui, DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Revisi itu berjalan singkat, hanya butuh waktu 12 hari bagi DPR mengesahkan revisi UU KPK setelah mengusulkan RUU KPK dalam rapat paripurna pada 6 September 2019.

Setidaknya, ada tujuh poin baru hasil dari revisi UU KPK yang dianggap bakal melemahkan KPK. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Berita Lainnya
×
tekid