sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terapkan PSBB, Anies terbitkan Kepgub Jakarta 380/2020

PSBB, opsi karantina kesehatan untuk menangani pandemi coronavirus (Covid-19), dilaksanakan di Jakarta selama 14 hari.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 09 Apr 2020 23:47 WIB
Terapkan PSBB, Anies terbitkan Kepgub Jakarta 380/2020

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per Jumat (10/4), pukul 00.00. Ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB.

"Malam hari ini (Kamis, 9/4), saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang akan kita mulai 10 April 2020," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Berdasarkan diktum pertama Kepgub Jakarta 380/2020, pelaksanaan PSBB berlaku selama dua pekan. Berakhir pada 23 April 2020.

Namun, merujuk diktum ketiga, pemberlakukan opsi penanganan coronavirus baru (Covid-19) ini dapat diperpanjang selama 14 hari "berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Bunyi diktum keempat Kepgub Jakarta 380/2020 selaras dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Syaratnya, jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru. Diperpanjang sejak kasus terakhir. 

Menyangkut hal-hal yang diperkenankan dan dilarang, Anies memuatnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, dan mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan di luar," jelasnya.

Terdapat 28 pasal dalam Pergub Jakarta 33/2020. Beberapa hal yang dilarang, seperti aktivitas di tempat kerja; ojek daring (online) mengangkut penumpang; kegiatan pendidikan di sekolah, tempat bimbingan, hingga kampus; aktivitas keagamaan di rumah ibadah; acara di tempat umum; serta kegiatan sosial budaya.

Sponsored

Sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. PSBB adalah salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93 UU 6/2018, disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid