sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbukti peras dana BOS, Kajari Indragiri Hulu dipenjara

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai bidang pengawasan melimpahkan hasil investigasinya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Agst 2020 23:41 WIB
Terbukti peras dana BOS, Kajari Indragiri Hulu dipenjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019. Ada 64 sekolah yang diperas oleh oknum pejabat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Haris Setiyono menyebutkan, ketiganya adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. 

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai bidang pengawasan melimpahkan hasil investigasinya. "Berdasar, laporan hasil pemeriksaan tadi diduga ada peristiwa tindak pidana maka bidang pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya kepada Bidang Pidana Khusus Kejagung" kata Hari, dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).    

Hari menerangkan, peristiwa berawal dari mencuat kabar mengenai 64 kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020. 

Alasannya, pengunduran diri itu lantaran diduga adanya pemerasan oleh oknum Kejadi Indragiri Hulu. "Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi," tutur Hari.

Akhirnya, ditemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu. Kemudian, tim pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau juga menemukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan tugas dan kewenangannya. 

Kasus tersebut, akhirnya ditingkatkan menjadi inspeksi dan ditemukan bukti adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun mengambil alih kasus itu.

Ketiganya, dijatuhi hukuman dicabut dari jabatan struktural atas pelanggaran disiplin. Selain itu, atas perbuatan pidananya langsung di tahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. 

Sponsored

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Hari.

Berita Lainnya
×
tekid